Ibu di Yogyakarta Ditipu Janji Kerja Pria Asal Riau

Seorang ibu di Yogyakarta ditipu pria asal Riau dengan modus janji kerja. Uang Rp 1 juta dan handphone amblas.
Rudi Supriyadi, 63 tahun, asal Pekanbaru, Riau, ditangkap anggota Polsek Depok Timur, Sleman. Ia disangka melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ibu di Yogyakarta dengan modus janji kera. (Foto: Polsek Depok Timur)

Sleman - Aparat Polsek Depok Timur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap Rudi Supriyadi, 63, warga Perakan, Pekanbaru, Riau. Pria tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus janji kerja terhadap seorang ibu, warga Kota Yogyakarta. 

Korban diketahui bernama Sri Utami Iriani, 50 tahun, tinggal di Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Lokasi kejadian tindak pidana di kompleks Perumahan Yadhara, Jalan Babarsari, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman.

Pelaku menjanjikan korban kerja di PLN. Namun dengan syarat membayar uang sebesar Rp 1 juta untuk biaya masuk.

Kepala Polsek Depok Timur Komisaris Polisi Suhadi menuturkan bermula saat Rudi bertemu dengan Sri Utami di Yadhara pada Sabtu, 25 Juli 2020, sekira pukul 09.00 WIB. Ibu yang bekerja sebagai asisten rumau tangga itu dijanjikan bisa bekerja di sebuah perusahaan di Jalan Kaliurang sebagai penjaga malam 

"Pelaku menjanjikan korban kerja di PLN. Namun dengan syarat membayar uang sebesar Rp 1 juta untuk biaya masuk," kata Suhadi, Senin, 10 Agustus 2020.

Kenyataannya, setelah uang diberikan janji itu tak terealisasi. Rudi hanya bisa meminta Sri untuk terus bersabar menunggu pekerjaan tersebut. Ia berdalih perusahaan sedang mengalami suatu permasalahan sehingga pekerjaan yang ditawarkan harus tertunda.

Tak hanya uang, Rudi juga diduga melakukan penipuan lain dengan cara meminjam handphone Sri lalu dia jual tanpa sepengetahuan pemilik.

"Atas peristiwa tersebut, Sri mengalami kerugian sekitar Rp 3.350.000," ucapnya.

Baca juga: 

Sadar menjadi korban penipuan, Sri akhirnya melaporkan perbuatan jahat Rudi ke Polsek Depok Timur. Pada Selasa, 28 Juli 2020, polisi berhasil membekuk Rudi di Sleman.

Dari tangan Rudi, polisi menyita 1 kartu SIM card Simpati, 1 kartu SIM card Axis, delapan lembar fotokopi KTP, dan satu fotokopi SIM A. Atas perbuatannya, Rudi dikenakan pasal 378 KUHP, ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini masih dalam penyidikan kami untuk mencari korban lain," ujarnya. []

Berita terkait
Janji Dinikahi, WNA Iran Tipu Wanita Makassar Ratusan Juta
Salah seorang wanita, yang juga pengusaha di Kota Makassar inisial VA menjadi korban penipuan WNA asal Iran. Begini Modusnya.
Modus Perempuan di Sleman Tipu Jasa Sewa Motor
Polsek Sleman menangkap seorang perempuan setelah menggadaikan kendaraan milik rental motor ke pihak lain.
Tertipu Lowongan Kerja Abal-abal di Semarang
Kisah nyata seorang pencari kerja asal Wonogiri yang kena tipu lowongan kerja perusahaan abal-abal di Semarang.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.