Klaten - Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penculikan bocah berusia 9 tahun warga Jogonalan, Klaten. Korban diculik oleh ibu dan anak asal Lampung. Dua pelaku membawa korban ke kontrakannya di Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Klaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengungkapkan kasus penculikan tersebut terjadi pada Selasa, 23 Februari 2021. Dua pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah orang tua korban melapor sehari setelah aksi penculikan.
"Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, SY, pada tanggal 24 Februari 2021," tutur Edy Suranta di Mapolres Klaten, Jumat, 26 Februari 2021.
Kronologi kejadian, korban berinisial RS pada Selasa, 23 Februari 2021, sekitar pukul 09.30 WIB tengah bermain di rumah tetangganya, MW, di Jogonalan. Kemudian datang pelaku, IR dan anaknya, RAR, warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Pelaku melakukan penculikan terhadap korban tersebut dengan tujuan untuk menuntut kepada orang tua korban agar mengembalikan perhiasan yang disangka pelaku diambil oleh orang tua korban.
IR dan RAR beberapa waktu terakhir tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Dua perempuan tersebut selanjutnya membujuk korban untuk diajak jalan-jalan ke Yogyakarta.
“Menurut pelaku, dia membujuk rayu korban untuk diajak makan bakso serta jalan-jalan di Yogyakarta. Selanjutnya korban dibawa ke tempat kontrakan pelaku di Bogor,” tutur dia.
Kedatangan ibu dan anak itu sempat dipergoki oleh MW namun tidak menyangka jika keduanya akan membawa pergi korban. Saksi menyadari anak SD kelas 3 SD itu jadi korban penculikan setelah orang tuanya, SY, datang sekira pukul 12.00 WIB. Ditunggu hingga malam, korban ternyata tak kunjung pulang.
"Ibu korban mencoba menghubungi RAR melalui telepon dan dijawab tidak bersama dengan korban, sehingga ibunya melaporkan kejadian tersebut polisi," jelas dia.
Berdasar keterangan orang tua korban dan saksi, polisi selanjutnya bergerak untuk melacak keberadaan pelaku beserta korban. Dan akhirnya mereka diamankan di rumah kontrakan pelaku di Bogor.
Baca juga:
- Diculik Mafia Tanah Deli Serdang, Andre: Kades Tahu Aku Diculik
- Kades Sebut Penculik Kelompok Tani di Deli Serdang Oknum Polisi
- Berhadapan Dengan Mafia Tanah, Kelompok Tani di Deli Serdang Diculik
Dari penangkapan itu, terungkap motif penculikan. Ibu dan anak kompak menculik karena berlatar belakang tuduhan pencurian. Keduanya menyangka orang tua korban telah mengambil perhiasan mereka. Dengan menculik RS, SY akan mau mengembalikan barang berharga tersebut.
"Pelaku melakukan penculikan terhadap korban tersebut dengan tujuan untuk menuntut kepada orang tua korban agar mengembalikan perhiasan yang disangka pelaku diambil oleh orang tua korban," imbuh dia.
Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 76 F jo pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling paling banyak Rp 300 juta.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, yakni satu unit mobil Honda Brio, beserta STNK dan BPKB atas nama pelaku IR, dua stel pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan penculikan, satu stel pakaian milik korban, satu handphone serta data rekaman CCTV di sekitar lokasi penculikan. []