Hukum Saham Menurut Pandangan Agama Islam

Jika sudah punya bekal ilmu yang memadai, kamu dapat menjadi investor sukses dan meningkatkan kekayaan.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jaakrta - Beberapa tahun kebelakangan ini banyak publik yang ditanah air sedang gencar-gencarnya merekomendasikan saham perusahaan tertentu dengan memamerkan keuntungan yang sangat menggiurkan. 

Investasi saham memang banyak diminati karena sangat berpotensi menambah pendapatan yang cukup besar meskipun risikonya cukup besar.

Invesatasi saham adalah kepemilikan melalui pembelian atau akuisi lembar saham usaha perseorangan atau instansi yang dikomersilkan ke pasar saham.

Keuntungan pada saham tergantung pada fluktuasi nilai saham dari badan usaha yang dimiki. Adapun wujud saham adalah lembar surat berharga yang menjadi tanda dari penyertaan modal pada perusahaan.

Namun bagaimana sebenarnya hukum saham dalam pandangan agama Islam? Mari simak penjelasan dibawah ini.


1. Hukum Saham yang Halal

Banyak perdebatan yang penetapan hukum saham dalam agama Islam. Dalam literatur fiqih, saham diambil dari istilah Musahamah yang berasal dari kata Sahm yang berarti saling memberikan saham atau bagian.

Akad ini tujuan pembeli saham adalah untuk menerima pengembalian sesuai dengan persentase modalnya apabila perusahaan mengalami keuntungan. Sebaliknya, jika perusahaan mengalami kerugian, pemilik dari saham harus ikut menanggung kerugian sesuai dengan persentase modalnya.

Oleh sebab itu, Musahamah diklasifikasikan oleh ahli fiqih modern sebagai salah satu bentuk Syirkah (Perserikatan Dagang).

Saham adalah bentuk dari bisnis yang diperbolehkan dalam pandangan hukum Islam selama memenuhi syarat. Salah satunya saham yang diperdagangkan tidak berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha haram seperti jual beli minuman keras, industri kasino dan prostitusi.

Selain itu terdapat kelompok memperbolehkan saham dalam bentuk tidak riba dalam syirkah dan penggunaan harta syirkah tidak untuk keperluan yang diharamkan. Kelompok ini diwakili oleh ‘Ali Al–Khafif, ‘Abdul Aziz Al-Khiyath, dan Sholeh Marzuki.


2. Hukum Jual Beli Saham Adalah Haram Mutlak

Namun, terdapat juga kelompok yang berargumen bahwa pasar modal adalah haram secara mutlak, meskipun yang mengeluarkan saham merupakan perusahaan yang bergerak di bidang halal. Salah satu tokoh yang berargumen adalah Taqiyuddin an-Nabhani.

Taqiyuddin an-Nabhani berasalan bahwa bentuk badan usaha Perseorangan Terbatas atau PT tidak Islami. Hal yang dibahas adalah mengenai masalah ijab Qabul di mana PT tidak memiliki ijab Qabul seperti pada masalah syirkah.


3. Pasar modal menurut MUI

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Dalam fatwa tersebut, tertulis bahwa transaksi pasar modal yang diperbolehkan oleh syariah haruslah mengindari hal-hal berikut:

1. Perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu.

2. Perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa.

3. Perdagangan atas barang yang belum dimiliki.

4. Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari emiten atau perusahaan publik.

5. Transaksi marjin atas efek syariah yang mengandung unsur bunga (riba).

6. Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar).

7. Melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

8. Transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).

Buat Anda yang mau terjun menjadi investor saham, tak ada yang mustahil. Kalau belum tahu ilmunya, belajar terlebih dahulu di BEI karena ada program edukasi pasar modal syariah.

Kamu bisa ikut sekolah pasar modal syariah, workshop pasar modal syariah, atau aktivasi investor saham syariah dengan menghubungi kantor pusat BEI.

Jika sudah punya bekal ilmu yang memadai, kamu dapat menjadi investor sukses dan meningkatkan kekayaan. Sebab keuntungan investasi saham selalu lebih tinggi dibanding laju inflasi.[]


(Farhan Ramadhan)

Baca Juga:

Berita terkait
Dear Investor Pemula, Begini 7 Cara Beli Saham
Sebelum tahu cara beli saham, kamu patut memahami dulu apa itu Rekening Dana Investor dan Rekening Dana Nasabah.
3 Strategi Saham yang Bisa Diterapkan Sobat Cuan
Strategi investasi saham bisa dilakukan secara maksimal, setiap investor perlu mengacu ke beberapa data informasi berikut sebelum membeli saham.
4 Risiko Investasi Saham yang Harus Kamu Ketahui
Investasi jenis ini dapat menghasilkan keuntungan yang sangat besar jika kita dapat menjalankannya dengan baik dan benar.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.