Hukum Mengganti Lafaz Azan karena Wabah Corona

Muazin membaca syahadat rasul, kemudian tidak membaca hayya alas shalah sebagaimana lazimnya, tapi diganti dengan shallu fi rihalikum.
Pengurus Masjid Agung Syekh Yusuf saat melakukan sterilisasi sejumlah bagian masjid termasuk karpet. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Jakarta -  Video yang mendengarkan suara azan di salah satu masjid di Kuwait viral di media sosial. Pasalnya, lafaz azam tersebut berbeda dengan lafaz yang dikumandangkan pada umumnya.

Video dengan latar masjid tersebut terdengar muazin mengumandangkan panggilan salat sambil sesekali terdengar isak tangis. Usai muazin membaca syahadat rasul, kemudian tidak membaca hayya alas shalah (marilah kita salat) sebagaimana lazimnya, tapi diganti dengan shallu fi rihalikum (salatlah kalian di rumah-rumah kalian).

Dilansir dari Gulfnews bahwa di Kuwait terdapat masjid yang meniadakan ibadah salat Jumat. Azan sangat berkaitan dengan jamaah salat menurut hukum mazhab Syafi’i adalah sunah muakkadah. 

Namun, syariat Islam membolehkan meninggalkan salat Jumat ketika terjadi hujan deras yang mengakibatkan orang terhalang ke masjid. 

Merujuk pada sejumlah hadis dijelaskan tentang perubahan atau penambahan redaksi azan sebagaimana yang dilakukan oleh muazin Kuwait boleh saja bila ada kedaruratan. Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Nafi’:

أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ، ثُمَّ قَالَ: صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ: «أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ» فِي اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ، أَوِ المَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ

Artinya: “Suatu ketika Ibnu Umar mengumandangkan adzan di sebuah malam yang dingin di daerah Dlanjan. Kemudian Ibnu Umar menyeru, ‘Salatlah kalian di rumah-rumah kalian!’ Lalu Ibnu Umar memberikan informasi kepada kami, sesungguhnya Rasulullah pernah menyuruh seorang muazin untuk mengumandangkan adzan. Setelah itu muazin mengumandangkan, ‘Hendaklah kalian salat di rumah-rumah!’ dalam  sebuah malam yang sangat dingin atau hujan di tengah perjalanan” (HR al-Bukhari: 632).

Bahkan, pada masa Rasulullah, pernah terjadi ketika Nabi dalam perjalanan malam dengan di bawah guyuran hujan, lalu dikumandangkan yang di dalamnya ada kalimat shallu fi rihalikum setelah hayya alal falah sebagaimana hadits Amr bin Aus.

أَخْبَرَنَا رَجُلٌ مِنْ ثَقِيفٍ أَنَّهُ سَمِعَ مُنَادِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي فِي لَيْلَةِ الْمَطَرِ فِي السَّفَرِ يَقُولُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ

Artinya: “Seorang lelaki dari Tsaqif memberikan kabar bahwa ia mendengar orang yang adzan memanggil Rasulullah maksudnya di malam dengan selimut hujan dalam sebuah perjalanan. Muadzin tersebut membaca ‘hayya ‘alas shalâh, hayya ‘alal falâh, shallû fî rihâlikum’.” (Abu Umar Yusuf Al-Qurthubi, At-Tamhid lima fil Muwatha’ minal Ma’ani wal Asanid, [Maroko: Wizarah Umumul Auqaf was Syu’un al-Islamiyah, 1387 H], juz 13, hlm. 272).

Selain itu, dalam sebuah riwayat lain, Abdullah bin al-Harits, suatu ketika Ibnu Abbas sedang memberikan ceramah di tengah hari dengan angin lebat. Ketika muadzin sampai pada kalmat hayya alas salah, Ibnu Abbas memerintahkan untuk diganti dengan shallu fi buyutikum.

Masyarakat yang merasa asing dengan kalimat tersebut kemudian tidak menghiraukan sehingga Ibnu Abbas memberi penjelasan.

قَدْ فَعَلَ هَذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي

Artinya: “Kegiatan seperti ini sudah pernah dilakukan pada masa orang yang terbaik dari saya” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, juz 5, hlm. 304) 

Banyak riwayat itu menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah shallu fi rihalikum (atau sejenis) dikumandangkan di tengah azan atau setelah hayya alas shalah.

وكذا فهمه الشافعي؛ فإنه قال في كتابه: إذا كانت ليلة مطيرة، او ذات ريح وظلمة يستحب ان يقول المؤذن إذا فرغ من اذانه: (الا صلوا في رحالكم) فإن قاله في اثناء الاذان بعد الحيعلة فلا بأس.

Artinya: “Demikian yang dipahami oleh Asy-Syafii, dia yang menyatakan dalam kitabnya ‘Jika malam diselimuti adzan, atau angin lebat lagi petang, ketika selesai adzan, muadzin disunnahkan mengumandangka ala shallu fi rihalikum. Apabila ada yang membaca kalimat tersebut di tengah adzan setelah hayyya alas salah, maka tidak ada masalah” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, juz 5, hlm. 304) 

وأماابدال الحيعلتين بقوله: (ألا صلوا في الرحال) ، فانه اغرب واغرب

"Adapun mengganti secara total hayya alas shalah dan hayya alal falah dengan shallu fi rihalikum, hal ini adalah pendapat yang sangat asing" (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, juz 5, hlm. 304) 

Artinya, apabila dalam keadaan darurat, seperti wabah corona sebagaimana merebak belakangan ini, yang menghalangi masyarakat datang ke masjid, kumandang azan disunah menggunakan kalimat shallu fi rihalikum setelah adzan selesai.[]

Berita terkait
Ditelusuri Rekan PDP Corona yang Meninggal di Medan
PDP corona yang meninggal dunia di Medan, baru pulang dari Israel dan Italia bersama rombongannya.
Jumlah Terbaru Pasien Corona, 227 Positif, 19 Meninggal
Pasien positif yang terinfeksi virus corona atau COVID-19 di Indonesia bertambah 55 orang menjadi 227 orang pada Rabu, 18 Maret 2020.
Satu Pasien di RSUP Adam Malik Medan Meninggal
Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang diisolasi di RSUP Adam Malik, Medan, dikabarkan meninggal dunia.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.