HTI Tidak Perlu Lagi Dijadikan Bahan Gunjingan, Ini Alasannya

Ini alasan HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia tidak perlu lagi dijadikan bahan gunjingan.
Sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5/2018). Majelis Hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan HTI karena menilai surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, (Tagar 31/3/2019) - Politisi Partai Golkar Bobby Rizaldi menyatakan persoalan mengenai Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak perlu dijadikan bahan pergunjingan lagi bagi masyarakat luas.

Sebab di negara hukum ini bila terdapat organisasi yang dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila, sudah dipastikan masuk dalam radar instrumen-instrumen negara, seperti Kepolisian, TNI dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

"Masalah ideologi itu tidak perlu dipolemikkan lagi. Utamanya, pemerintahan ini memiliki instrumen untuk menilai, apakah ada suatu organisasi (HTI) atau soal pemahaman yang bertentangan dengan ideologi yang sudah kita sepakati bersama yaitu ideologi Pancasila. Itu ada TNI, ada Polri, ada Menkopolhukam," terang Rizaldi saat diwawancarai Tagar News di Kantor DPD Partai Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3) malam.

Rizaldi meningatkan, di negara Indonesia sejatinya hak untuk menyatakan pendapat telah dijamin oleh konstitusi.

Namun, ia meminta masyarakat juga tidak boleh semena-mena menyalahi kelonggaran yang telah diberikan oleh pemerintah.

Perdebatan mengenai sikap masyarakat terhadap konsep yang didagangkan HTI ditanggapi pro kontra, dan hampir tiap hari mewarnai media sosial.

"Seperti yang disampaikan, kita memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, itu dijamin konstitusi, tetapi kebebasan itu juga artinya bukan freedom. Jadi, internet kebebasan itu juga bukan sesuatu yang tidak pernah dilarang," ujar pria yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi I DPR.

Namun, kata dia, begitu sudah memasuki ruang publik, menggunakan fasilitas publik yaitu dalam bentuk yang disebut dalam undang-undang ormas yang menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas publik, maka harus ada aturannya.

"Kita sudah memiliki perangkat untuk menilai itu, karena pemerintah sudah menetapkan hal tersebut yaitu suatu keputusan. Kita bisa terima undang-undang tersebut," tegasnya.

Di Indonesia, HTI dibubarkan karena tidak sejalan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ormas tersebut menginginkan ideologi khilafah di bumi NKRI.

Masalah ideologi itu tidak perlu dipolemikkan lagi. Utamanya, pemerintahan ini memiliki instrumen untuk menilai, apakah ada suatu organisasi (HTI) atau soal pemahaman yang bertentangan dengan ideologi yang sudah kita sepakati bersama yaitu ideologi Pancasila.

Hal sama, kata Rizaldi, seperti terjadi di Amerika Serikat, Malaysia maupun India, terdapat juga aturan-aturan mengenai pembubaran organisasi yang tidak sejalan dengan ideologi negara, tentunya dapat masuk ke meja hijau.

"Namanya undang-undang dengan pembubaran organisasi massa di pengadilan. Itu ada contohnya. Di India semisal, ada 11.000 organisasi massa di pengadilan dan akhirnya dibubarkan," jelas Rizaldi.

Adalah konsekuensi ormas bila tidak sejalan dengan ideologi negara, maka pemerintah yang memiliki kekuasaan dapat menilai, lalu aparatur negara sebagai penindak bersikap tegas seperti membubarkan ormas yang tidak sejalan dengan konsep negara.

"Sebenarnya pilihan-pilihan itu, apa pun pilihannya, selama pemerintahan atau kekuasaan negara memiliki hak untuk menilai suatu pemahaman ideologi. Selama ada instrumen negara yang memiliki kapasitas untuk menilai," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah membubarkan HTI karena kegiatan yang dilaksanakannya terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pemerintah juga menilai aktifitas yang dilakukan HTI dapat membahayakan keutuhan NKRI.

Sebagai ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Pada tanggal 19 Juli 2017 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Pencabutan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. []

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.