Jakarta - Fasilitas hotel untuk karantina mandiri pasien terkonfirmasi tanpa gejala (orang tanpa gejala - OTG) dan tenaga kesehatan yang disediakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) lewat program Reaktivasi Industri Perhotelan mulai digunakan. Ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio mengatakan Kemenparekraf bersama Kementerian Kesehatan dengan intensif mempersiapkan lokasi isolasi bagi pasien kasus konfirmasi tanpa gejala. Ini agar pasien tidak melakukan isolasi mandiri untuk menghindari penularan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar.
Sampai dengan 28 September 2020, jumlah pasien yang telah berada di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square sebanyak 119 orang.
Selain itu, prorgram tersebut menyiapkan dukungan penyediaan jasa akomodasi bagi tenaga kesehatan. "Seiring dengan proses yang terus berjalan, mulai 26 September 2020 program Reaktivasi Industri Perhotelan Melalui Pendukungan Akomodasi Masyarakat Berstatus Pasien Terkonfirmasi Tanpa Gejala dan Tenaga Kesehatan sudah dimulai di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square dan U Stay Hotel Mangga Besar," kata Wishnutama dalam siaran pers Kemenparekraf, seperti dikutip Tagar, Selasa, 29 September 2020.
Dalam program tersebut juga, Kemenparekraf memastikan industri hotel sudah siap menerapkan protokol kesehatan serta protokol disinfeksi pada area properti hotel. Hal ini sesuai dengan KMK No. HK.01.01/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 & KMK Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Tak hanya itu, tim kesehatan dari Kemenkes dan tim pengamanan dari TNI juga telah siap menjaga 24 jam di hotel-hotel terkait. "Sampai dengan 28 September 2020, jumlah pasien yang telah berada di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square sebanyak 119 orang. Sedangkan di U Stay Hotel Mangga Besar sebanyak 94 orang," ucap Wishnutama.
Dalam menjalankan program tersebut, Kemenparekraf mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar sampai Desember 2020 sebagai dukungan layanan akomodasi berupa kamar dan meals tiga kali sehari.
Terkait hotel, Kasubdit Kekarantinaan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, dr. Benget Saragih, menjelaskan Kemenkes sudah memberikan rekomendasi hotel-hotel yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan dan berada di wilayah DKI Jakarta.
"Tim dari Ditjen P2P Kemenkes telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang akan dijadikan tempat isolasi bagi kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Dari daftar 30 hotel di wilayah DKI Jakarta yang sudah direkomendasikan oleh PHRI, ada 17 hotel yang sudah memenuhi syarat," ucap dr. Benget.
Adapun syarat hotel yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman penanganan Covid-19 yakni mempunyai ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage, ada tim yang sudah dilatih disinfeksi, dan tersedia mini hospital. Kemudian, mempunyai alat pelindung terstandar bagi petugas hotel, makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas, serta tersedia jalur evakuasi bila ada pasien yang kondisinya memburuk.
Selain itu, tersedia juga akomodiasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan, tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis. Berikutnya, petugas hotel harus sehat, tidak mempunyai penyakit penyerta, dan sudah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Terkait penambahan hotel, kata Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscara, kedepannya Kemenparekraf akan menambah lagi lokasi-lokasi akomodasi baru untuk masyarakat berstatus pasien tanpa gejala dengan merujuk ke daftar 17 hotel yang telah diverifikasi Kemenkes. Namun, langkah ini sambil terus melihat perkembangan yang ada di lapangan.
"Untuk masyarakat berstatus pasien konfirmasi tanpa gejala yang ingin memanfaatkan fasilitasi isolasi, dapat menghubungi hotline terlebih dahulu yang telah disediakan di masing-masing hotel," kata Nia.
Untuk memanfaatkan fasilitas isolasi, pasien konfirmasi tanpa gejala diwajibkan membawa surat rekomendasi dari Puskesmas atau dokter instansi atau dokter keluarga, dan hasil PCR/Swab Test yang menyatakan positif Covid-19 serta persyaratan scan data diri, seperti KTP atau SIM. "Setelah disetujui, pasien dapat menjalankan isolasi sesuai ketentuan yang ditetapkan," ujar Nia.
Untuk Ibis Style Mangga Dua Square yang berlokasi di Jakarta Utara bisa menghubungi hotline 021-29578900. Sementara, untuk U Stay Hotel Mangga Besar yang berada di Jakarta Pusat bisa menghubungi hotline 021-6000500.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan akan terus menambah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan guna mengendalikan Covid-19. "Pemerintah menyiapkan pusat-pusat karantina untuk pasien dengan gejala ringan agar tidak melakukan isolasi mandiri di rumah, ini juga penting, yang berpotensi menularkan kepada keluarga," tuturnya. []
- Baca Juga: Begini Penampakan Hotel Khusus Pasien Corona di Jakarta
- Lima Hotel Jakarta Tawarkan Paket Karantina Mandiri