Hore, Bergaji Kurang Rp 200 Juta Setahun Bebas Pajak

Pemerintah memastikan akan menghapuskan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 200 juta setahun.
Ilustrasi pajak. (Foto: Pixabay/Steve Buissinne)

Jakarta - Pemerintah memastikan akan menghapuskan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 200 juta setahun sebagai relaksasi sektor keuangan imbas pandemi virus corona atau Covid-19. 

Selain itu, negara juga menjamin pembebasan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor industri kecil, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berorientasi ekspor.

Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan relaksasi sistem perpajakan tersebut rencanannya bakal diberlakukan hingga September 2020 mendatang.

“Untuk alokasi anggarannya kita masukan dalam stimulus belanja APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara] tahun ini,” ujar   Askolani kepada Tagar di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020.

Baca juga: Daftar Kebijakan Relaksasi Pajak Selama Covid-19

Askolani menambahkan stimulus ini diharapkan dapat menjadi penyokong kegiatan dunia usaha di tengah masa pandemi sekaligus melangkapi beberapa pelonggaran yang sebelumnya telah digelontorkan oleh pemerintah. Sehingga, kata dia, para pengusaha dapat terbantu menghindari risiko ketenagakerjaan.

“Biar memperkecil juga kemungkinan PHK [pemutusan hubungan kerja] karyawan, makanya kami dorong juga dari sisi regulasi,” tuturnya.

Aaturan pembebasan PPh dan PPN tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Adapun, potensi dana dari pembebasan pungutan pajak ini masuk dalam stimulus belanja APBN 2020 bernilai total Rp 405,1 triliun.

Dari jumlah tersebut,Rp 75 triliun disalurkan untuk sektor kesehatan, Rp 110 triliun untuk bantuan sosial (bansos), Rp 70,1 bagi insentif perpajakan dan stimulus kredit dunia usaha, serta Rp 150 triliun untuk sejumpah program pemulihan ekonomi. []

Berita terkait
Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak Ditambah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak.
May Day, Nestapa Buruh di Tengah Pandemi Covid-19
Pemprov Jawa Timur mencatat saat ini total ada 32.365 orang dari 555 perusahaan terkena PHK dan dirumahkan dampak Covid-19.
Akhirnya, Jokowi Tambah Relaksasi Pajak ke 11 Sektor
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pemerintah memutuskan menambah 11 sektor penerima relaksasi pajak.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.