Fakta atau Hoaks Status Darurat Corona di Jayapura

Akun di Facebook membagikan sebuah tulisan tentang rencana pemerintah daerah menaikkan status Kota Jayapura, Papua menjadi tanggap darurat corona.
Tangkapan layar hoaks status tanggap darurat corona di Jayapura (Foto: Antara/Facebook.com)

Jakarta - Akun di Facebook membagikan sebuah tulisan tentang rencana pemerintah daerah menaikkan status Kota Jayapura, Papua menjadi tanggap darurat virus corona pada Senin (6/4/2020). 

Narasi yang diunggah pada Minggu (5/4/2020) itu juga menyebutkan Wali Kota Jayapura akan menerapkan karantina wilayah sehingga masyarakat diperbolehkan keluar rumah hanya sampai pukul 18.00 WIT. 

Hingga Senin, 6 April 2020, kiriman pengguna Facebook tersebut sudah dibagikan ulang hingga 129 kali, dan disukai 124 orang. 

Dikutip dari Antara, Senin 6 April 2020, apakah benar status Kota Jayapura dinaikkan menjadi tanggap darurat corona? 

Hoaks di JayapuraTangkapan layar hoaks status tanggap darurat corona di Jayapura (Foto: Antara/Facebook.com)

Cek Fakta

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menyatakan narasi pemilik akun Facebook soal penerapan status tanggap darurat di Kota Jayapura itu termasuk informasi salah alias berita bohong atau hoaks. 

"Informasi soal peningkatan status tanggap darurat di Jayapura jangan disebarkan, itu hoaks sebab bikin panik," kata Kombes Kamal, mengutip berita Antara berjudul: Polda Papua minta jangan sebar hoaks soal tanggap darurat. 

Status tanggap darurat, sebagaimana dikutip dari situs Badan Nasional Penanggulangan Bencana (bnpb.go.id), adalah keadaan ketika ancaman bencana telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat. 

Menurut Kamal, belum ada keputusan resmi dari pemerintah kota maupun tim gugus tugas penanganganan dan penanggulangan Covid-19 di Jayapura, terkait kenaikan status tersebut.

Kamal mengatakan Polda Papua tengah menyelidiki kasus penyebaran hoaks di Facebook tersebut. 

"Jika terbukti (menyebarkan hoaks) pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis," katanya. 

Pelaku yang menyebarkan berita hoaks ini akan dijerat pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dikenakan sanksi dua tahun, tiga tahun bahkan 10 tahun, dan pelaku juga dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []

Berita terkait
Fakta atau Hoaks Hirup Uap Air Panas Bunuh Covid-19
Cara itu dianggap sebagai upaya menangkal virus corona baru jika dilakukan selama satu menit dalam beberapa kali sehari.
Fakta atau Hoaks Jokowi Korupsi Saat Wabah Corona
Presiden Jokowi melakukan mega korupsi senilai Rp 59 triliun di tengah wabah coronavirus Covid-19.
Fakta atau Hoaks Minum Teh Sembuhkan Covid-19
Pesan berantai soal kandung teh dapat menyembuhkan Covid-19 beredar lewat WhatsApp.
0
Jakarta Hajatan ke-495, Tokopedia & Dekranasda DKI Ajak Masyarakat Dukung UMKM Lokal
Dalam rangka menyambut HUT ke-495 DKI Jakarta 22 Juni 2022 Tokopedia mencatat beberapa kategori paling laris sepanjang kuartal II 2022 di ibu kota.