Surabaya - Kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya yang menyeret mantan Calon Legislatif (Caleg) Gerindra, Tri Susanti memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam putusan Majelis Hakim PN Surabaya memvonis Tri Susanti dengan 7 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Yohannes Hehamony mengatakan Mak Susi sapaan Tri Susanti terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait perusakan bendera merah putih di depan AMP Surabaya.
“Terbukti bersalah memberi kabar tidak pas atau berlebihan atau tidak lengkap. Menjatuhkan pidana perkara terhadap terdakwa Tri Susanti dengan pidana tujuh bulan. Menetapkan pidana setelah dikurangi dari seluruh pidana yang ditetapkan,” ujar Yohannes dalam membacakan vonis, di PN Surabaya, Senin 3 Januari 2020.
Vonis ini tergolong lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mohamad Nizar yakni satu tahun penjara pada sidang sebelumnya, Rabu 29 Januari 2020. Dengan vonis tujuh bulan, Mak Susi tersisa menjalani hukuman dua bulan.
Terbukti bersalah memberi kabar tidak pas atau berlebihan atau tidak lengkap. Menjatuhkan pidana perkara terhadap terdakwa Tri Susanti dengan pidana tujuh bulan.
Mengingat mantan tim sukses Prabowo Subianto–Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 sudah menjalani hukuman mulai 3 September 2019.
Divonis tujuh bulan penjara, Mak Susi pun menerima putusan tersebut.
“Menerima, ketua majelis hakim,” tuturnya.
Sementara kuasa hukum Mak Susi, Sahid mengatakan terhadap putusan ini klien dan penasehat hukum menerima vonis tersebut. Mak Susi, kata dia, menerima putusan karena majelis hakim sangat bijak dalam memberikan vonis.
“Sidang berjalan kondusif. Terdakwa dan penasehat hukum menerimanya karena majelis hakim sangat bijak sekali,” paparnya.
Sahid menjelaskan bahwa kliennya hanya menjalani hukuman dua bulan, karena sebelumnya sudah menjalani penjara sejak 3 September 2020.
“Nanti kita ajukan syarat pemotongan. Klien kami sudah menjalani lima bulan,” ujarnya. []