Hoaks AMP Surabaya, Susi Divonis 7 Bulan Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Tri Susanti terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait AMP Surabaya.
Terpidana kasus hoaks AMP Surabaya, Tri Susanti saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 3 Februari 2020. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya yang menyeret mantan Calon Legislatif (Caleg) Gerindra, Tri Susanti memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam putusan Majelis Hakim PN Surabaya memvonis Tri Susanti dengan 7 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Yohannes Hehamony mengatakan Mak Susi sapaan Tri Susanti terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait perusakan bendera merah putih di depan AMP Surabaya.

“Terbukti bersalah memberi kabar tidak pas atau berlebihan atau tidak lengkap. Menjatuhkan pidana perkara terhadap terdakwa Tri Susanti dengan pidana tujuh bulan. Menetapkan pidana setelah dikurangi dari seluruh pidana yang ditetapkan,” ujar Yohannes dalam membacakan vonis, di PN Surabaya, Senin 3 Januari 2020.

Vonis ini tergolong lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mohamad Nizar yakni satu tahun penjara pada sidang sebelumnya, Rabu 29 Januari 2020. Dengan vonis tujuh bulan, Mak Susi tersisa menjalani hukuman dua bulan. 

Terbukti bersalah memberi kabar tidak pas atau berlebihan atau tidak lengkap. Menjatuhkan pidana perkara terhadap terdakwa Tri Susanti dengan pidana tujuh bulan.

Mengingat mantan tim sukses Prabowo Subianto–Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 sudah menjalani hukuman mulai 3 September 2019.

Divonis tujuh bulan penjara, Mak Susi pun menerima putusan tersebut.

“Menerima, ketua majelis hakim,” tuturnya.

Sementara kuasa hukum Mak Susi, Sahid mengatakan terhadap putusan ini klien dan penasehat hukum menerima vonis tersebut. Mak Susi, kata dia, menerima putusan karena majelis hakim sangat bijak dalam memberikan vonis.

“Sidang berjalan kondusif. Terdakwa dan penasehat hukum menerimanya karena majelis hakim sangat bijak sekali,” paparnya.

Sahid menjelaskan bahwa kliennya hanya menjalani hukuman dua bulan, karena sebelumnya sudah menjalani penjara sejak 3 September 2020.

“Nanti kita ajukan syarat pemotongan. Klien kami sudah menjalani lima bulan,” ujarnya. []

Berita terkait
Gus Sholah Dimakamkan, Jatim Kehilangan Ulama Cerdas
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan sosok Gus Sholah sebagai ulama berkompeten dan cerdas dalam mempersatukan bangsa.
Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Malang
Polresta Malang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menggunakan kamus bahasa Inggris untuk mengelabuhi petugas.
Tangis Penyesalan Tersangka Penghina Tri Rismaharini
Tersangka penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku menyesal dan takut usai postingannya viral di medsos.
0
Ini Harapan Lionel Messi di Usia 35 Tahun
Pada umur 35 tahun Lionel Messi mengharapkan kesuksesan merebut trofi Piala Dunia 2022 dan Liga Champions musim depan