Hitung Ulang, Caleg Golkar Ini Gagal ke DPRD Surabaya

Nasib sial dialami caleg Partai Golkar Surabaya nomor urut 1, Aan Ainur Rofik yang gagal menjadi anggota DPRD Surabaya pada detik terakhir.
Proses hitung ulang KPU Surabaya usai putusan MK.(Foto: Tagara/Ihwan Fajar)

Surabaya - Nasib sial dialami calon legislatif (caleg) Partai Golkar Surabaya nomor urut 1, Aan Ainur Rofik yang gagal menjadi anggota DPRD Surabaya pada detik terakhir.

Dia gagal menjadi anggota dewan setelah KPU Surabaya menggelar penghitungan surat suara ulang (PSSU) pasca diterimanya gugatan penggugat yakni Agoeng Prasodjo yang merupakan rekan separtainya di Mahkamah Kontitusi (MK).

Berdasarkan hitung ulang, ternyata suara Aan Ainur Rofik kelebihan 47 suara dari awal perolehan suara sebesar 4.723 suara. Suara Aan kemudian dikurangi menjadi 4.676 suara.

Sementara perolehan suara Agoeng Prasodjo yang awalnya hanya memperoleh 4.692 suara, bertambah 22 suara menjadi 4.714.

Dengan hasil hitung ulang tersebut, Agoeng Prasodjo ditetapkan oleh KPU Surabaya mewakili Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Surabaya untuk DPRD Surabaya.

Penetapan Agoeng Prasodjo sesuai surat keputusan KPU nomor: 315/PL.01.8-KPT/3578/KPU-KOT/VIII/2019 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilihan umum anggota DPRD Surabaya Tahun 2019, pasca putusan MK.

Itu kan sudah menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Ya, sudah kita harus terima

"Ini merupakan hasil rekapitulasi secara berjenjang mulai tingkat kecamatan dan terakhir tingkat kota. Yang kemudian kita tetapkan suara untuk Partai Golkar dan perolehan suara masing-masing caleg Dapil 4. Diperoleh bahwa nomor 1 Partai Golkar untuk Dapil 4 adalah caleg nomor urut 4 (Agoeng Prasodjo)," ujar Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi usai Sidang Pleno KPU Surabaya di kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman Surabaya, Senin 12 Agustus 2019.

Putusan tersebut tidak mendapat sanggahan dari pihak Aan Ainur Rofiuk, karena tidak hadir dalam rapat pleno tersebut.

"Tidak ada sanggahan. Dari penghitungan surat suara dilanjutkan penuangan di dalam formulir C1, DAA1 berikutnya DA1 dan DB1. Ini dilakukan terbuka dan di depan umum," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Moch Afifuddin mengatakan perubahan perolehan suara setelah dilakukannya PSSU sangat memungkinkan.

"Kalau dilihat perubahannya, kelihatan perubahan itu ada di DAA1. Tapi kita fokus pembenaran dan pembetulan atas perintah MK dulu. Hal-hal terkait lainnya ketemu setelah penghitungan ulang ini. Nanti kita akan pikirkan kembali termasuk juga mungkin jajaran KPU bisa merefleksikan tentang apa, permainan atau potensi kecurangan yang sudah terjadi, terutama di tingkat desa," paparnya.

Sementara itu, Aan Ainur Rofiuk mengaku legowo dirinya gagal menjadi anggota DPRD Surabaya setelah dilakukan hitung ulang.

Pasalnya, dirinya tidak bisa melakukan protes ataupun keberatan karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat.

"Itu kan sudah menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Ya, sudah kita harus terima. Kalau ada mekanisme hukum yang bisa dilakukan, saya pasti menggugat. Cuma kan enggak ada mekanismenya. Setelah ini final dan mengikat," kata Aan melalui sambungan telepon.[]

Berita terkait
KPU Surabaya Lakukan PSSU, Suara Caleg Golkar Berubah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya melakukan perhitungan surat suara ulang (PSSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya.
Tiga Nama dari Golkar, Calon Ketua DPRD Parepare
DPD II Partai Golkar Kota Parepare mengusulkan tiga nama calon ketua DPRD Parepare untuk periode 2019-2024.
KPU Pantau Penghitungan Surat Suara Ulang di Surabaya
KPU dan Bawaslu melakukan supervisi proses penghitungan surat suara ulang di kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman Surabaya.