KPU Pantau Penghitungan Surat Suara Ulang di Surabaya

KPU dan Bawaslu melakukan supervisi proses penghitungan surat suara ulang di kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman Surabaya.
Ketua KPU RI Arief Budiman bersama Komisioner Bawaslu RI Moch Afifuddin saat melakukan supervisi PSSU di tiga TPS di Surabaya, Senin 12 Agustus 2019.(Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - KPU dan Bawaslu melakukan supervisi dan pemantauan proses penghitungan surat suara ulang (PSSU) di kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman Surabaya, Senin 12 Agustus 2019.

Dalam PSSU tersebut, tampak Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Ilham Saputra serta Komisioner Bawaslu Moch Afifuddin.

Ilham mengatakan, supervisi dilakukan untuk memastikan semua proses PSSU sesuai dengan undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita tadi sudah lihat tiga TPS berjalan lancar, baik dan tidak ada masalah. Saksi menandatangani, dan disaksikan oleh Bawaslu kota dan juga pusat," ujarnya.

Dia mengatakan, setelah proses PSSU dilakukan, nantinya ditetapkan di tingkat kecamatan dan merubah hasil DA sebelumnya.

"Kemudian setelah itu ditetapkan DA dan DAA, baru kemudian naik ke DB. Sehingga sekaligus penetapan untuk menjumlah perolehan kursi dan orang-orang yang akan menduduki kursi yang diperoleh oleh partai," kata Ilham.

Ditegaskannya, putusan MK wajib dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat.

Ini bagian dari perundangan, sengketa hasil pemilu itu bagian akhirnya diputuskan oleh MK

"Kita laksanakan dan kita temukan. Beberapa perbaikan-perbaikan dan hal-hal yang berubah dan berbeda sebelumnya, nah inilah yang kita rubah atas perintah MK," tegas dia.

Ilham menambahkan, nantinya hasil PSSU akan dilaporkan ke KPU provinsi dan akan dilaporkan ke KPU RI.

"Nanti Jatim yang akan melaporkan ke kami dan kami yang akan melaporkan ke MK, bahwa kami sudah laksanakan dan inilah hasilnya," terangnya.

Terkait kemungkinan kesalahan yang dilakukan petugas TPS saat melakukan rekapitulasi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Surabaya.

"Kita harus melakukan investigasi, bisa saja kemudian mencari tahu dan kita akan serahkan kepada KPU Surabaya apakah betul ada kesengajaan atau hanya persoalan kesalahan administrasi, kesalahan tulis dan sebagainya," beber Ilham.

Arief Budiman menambahkan, putusan MK wajib dilaksanakan, sehingga perlu dilakukan PSSU di 12 daerah.

"Ini bagian dari perundangan, sengketa hasil pemilu itu bagian akhirnya diputuskan oleh MK. Dan KPU sekarang dalam proses menindaklanjuti putusan MK tersebut," sebutnya.

Nantinya hasil PSSU di 12 daerah akan dibawa ke Jakarta dan dilaporkan ke MK.

"Jadi 12 putusan MK itu selesai dilakukan nanti kita akan bawa ke Jakarta, lalu kita pastikan semua sudah dijalankan sesuai dengan putusan MK, kemudian akan dilakukan penetapan di Jakarta," pungkasnya.[]

Berita terkait
KPU Surabaya Lakukan PSSU, Suara Caleg Golkar Berubah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya melakukan perhitungan surat suara ulang (PSSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya.
Ketua KPU Bisa Gantikan Tri Rismaharini di Surabaya
Sosiolog Politik Agus Machfud Fauzi menilai Ketua KPU RI Arief Budiman mampu maju Pilkada Surabaya 2020, meneruskan Tri Rismaharini.
Menunggu Evi Apita Maya 'Edit Foto Terlalu Cantik' di Mahkamah Konstitusi
Digugat ke jalur hukum karena mengedit foto terlalu cantik, apa yang akan disampaikan Evi Apita Maya di Mahkamah Konstitusi?
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)