Hingga Melahirkan Tidak Kunjung Dinikahi, Pemuda Ini Dipolisikan Kekasihnya

Padahal, kekasihnya telah menuggu untuk dinikahi hingga janin hasil hubungan keduanya lahir ke dunia.
R (kedua dari kiri), pemuda asal Nagan Raya diamankan polisi karena menghamili pacarnya yang masih di bawah umur. (Foto: Dokumen Polres Nagan Raya).

Nagan Raya, (Tagar 6/4/2019) - Remaja laki-laki berinisial R (22), diamankan pihak kepolisian karena menghamili kekasihnya tanpa berniat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Padahal, kekasihnya telah menuggu untuk dinikahi hingga janin hasil hubungan keduanya lahir ke dunia.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Bobby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, kejadian ini bermula saat R dan korban mulai berpacaran pada 2017. Setelah beberapa bulan menjalin asmara, pelaku R mulai merayu korban yang masih di bawah umur untuk berhubungan badan dengan pelaku yang saat itu kekasihnya.

"Pelaku membujuk korban supaya mau berhubungan layaknya suami istri dengannya dengan memastikan bahwa korban tidak akan hamil," kata Bobby Kepada Tagar News di Aceh, Sabtu (6/4).

Selanjutnya pada bulan September 2018 hubungan badan di antara keduanya menghasilkan jabang bayi terbongkar oleh orangtua sang korban. Ketika diperiksa ke rumah sakit, usia kandungan korban sudah memasuki tujuh bulan.

"Lalu keluarga korban mendatangi keluarga pelaku dan meminta pertanggung jawaban atas yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap anak mereka tersebut hingga pada akhirnya kedua keluarga memutuskan untuk menikahkan mereka setelah anak yang dikandung korban lahir," jelasnya.

Namun, hingga anaknya lahir pada November 2018, keluarga dari pihak korban kembali menagih janji dan ingin melangsungkan pernikahan yaitu pada bulan Maret 2019.

"Pada saat keluarga korban mengonfirmasi kepada keluarga tersangka tentang pernikahan yang telah disepakati, ternyata tersangka tidak menepati janjinya tersebut sehingga korban dan keluarganya keberatan," katanya.

Tak terima keluarga korban anaknya dipermainkan, akhirnya orangtua korban melaporkan pelaku ke Mapolres Nagan Raya dengan nomor laporan LP.B/10/III/RES.7.4./2019 tanggal 15 Maret 2019. R lantas ditangkap pada Kamis (4/4), sekitar pukul 10.30 WIB, di kampungnya di Nagan Raya, Aceh.

"Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti," tandasnya.

Baca juga:

Berita terkait
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.