Pasangkayu - Dua pemuda asal Kecamatan Pasangkayu IN, 46 tahun, serta Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu Sulbar H, 26 tahun, ditangkap polisi setelah menghina institusi kepolisian di Media Sosial (Medsos).
"Kami melakukan penangkapan setelah melakukan patroli Medsos Minggu 11 Oktober kemarin,"kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan, Senin 12 Oktober 2020.
Kami berharap seluruh masyarakat bijak menggunakan Media Sosial.
Pandu Arief mengungkapkan, saat melakukan patroli Medsos, pihaknya menemukan penghinaan terhadap institusi kepolisian di kolom komentar unggahan video salah satu akun di grup Facebook Info Kabupaten Pasangkayu.
"Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, kami dapat menangkap kedua pelaku ditempat berbeda,"katanya.
Pandu Arief menjelaskan, pihaknya menangkap IN di sebuah kios di Pasar Smart Kecamatan Pasangkayu, serta H ditangkap dirumahnya di Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu Sulbar.
"Komentar berbunyi polisi tai," kata Pandu Arief Setiawan.
Kedua pelaku sudah ditangkap beserta beberapa barang bukti berupa screenshot halaman Facebook dan kolom komentar, serta dua unit HP milik pelaku.
"Kami berharap seluruh masyarakat bijak menggunakan Media Sosial (Medsos),"katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta. []