Himapsi Siantar Demo Bawa Telur dan Minyak Angin

Himapsi Pematangsiantar menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD sambil membawa gerobak jamu telur dan minyak angin.
Aksi masa di gedung DPRD Jalan Haji Adam Malik, Pematangsiantar, Selasa 28 Januari 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) Pematangsiantar menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa 28 Januari 2020.

Aksi itu bersamaan dengan rapat paripurna pembentukan pansus hak angket DPRD. Himapsi mendukung langkah DPRD. 

Massa aksi bergerak dari Lapangan Haji Adam Malik. Mereka membawa gerobak jamu telur dan minyak angin. Hal itu sebagai pesan agar angket pansus DPRD tidak melemah dan masuk angin.

Koordinator aksi Dindri Septi Girsang mengatakan, penistaan terhadap etnis Simalungun secara berkelanjutan dilakukan Wali Kota Hefriansyah. 

Hari ini sengaja kita lakukan aksi mendukung hak angket dan pemakzulan Hefriansyah

Karena itu Himapsi mendukung DPRD dalam menggunakan haknya, termasuk untuk memakzulkan Hefriansyah.

"Hari ini sengaja kita lakukan aksi mendukung hak angket dan pemakzulan Hefriansyah Noor. Dan telur sebagai tambahan tenaga DPRD dan minyak angin agar pansus DPRD tak masuk angin," ungkap Dindri.

Sebanyak 80 personel Polres Pematangsiantar diturunkan mengamankan aksi. Dipimpin langsung Kabag Ops Biston Situmorang.

Hefriansyah Lakukan Kesalahan

Dalam pandangan yang dibacakan pada Senin 27 Januari 2020, tujuh fraksi di DPRD Pematangsiantar menyimpulkan terdapat penyalahgunaan wewenang oleh Wali Kota Hefriansyah.

Mereka juga menyebut wali kota telah melakukan pelanggaran secara berulang-ulang yang kemudian berdampak luas bagi masyarakat.

Fraksi Golkar melalui Hendra Pardede meminta agar ke tujuh fraksi dan pansus bersungguh- sungguh mengusut semua permasalahan yang dilakukan Hefriansyah.

Suandi Apohman Sinaga dari Fraksi PDIP, mempertanyakan sejumlah hal kepada wali kota, seperti pemberhentian jabatan di lingkup pemko, OTT Dinas BPKD.

Kemudian, pelanggaran perda tentang tanah Lapangan Haji Adam Malik, serta terbitnya peraturan wali kota tentang pergeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar. []

Berita terkait
Bawaslu Siantar Hentikan Laporan soal Hefriansyah
Bawaslu memutuskan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah tidak melakukan pelanggaran terkait Pilkada 2020.
Bapilu Sumut Kesal Hefriansyah Bawa-Bawa Nama PDIP
Ketua Bapilu PDIP Sumatera Utara, Mangapul Purba menyesalkan pernyataan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah yang membawa-bawa PDIP.
DPRD Siantar Berang Dicueki Wali Kota Hefriansyah
DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ancam mengajukan hak interpelasi terkait absennya Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.