Bawaslu Siantar Hentikan Laporan soal Hefriansyah

Bawaslu memutuskan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah tidak melakukan pelanggaran terkait Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar. (Foto: Tagar/Anugerah nasution)

Pematangsiantar - Bawaslu memutuskan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah tidak melakukan pelanggaran terkait Pilkada 2020.

Bawaslu menyebut telah menelusuri adanya dugaan pelanggaran pasca laporan mantan Asisesten I Pemko Pematangsiantar, Leonardo Simanjuntak kepada Bawaslu Pematangsiantar pada 21 Januari 2020 lalu.

Hal itu menyangkut pemberhentian dan rotasi jabatan Leonardo, karena dinilai melewati ambang batas waktu sesuai dengan peraturan.

Setelah menggali dan memanggil pihak yang bersangkutan, Bawaslu menghentikan penyelidikan. Karena tak ditemukannya pelanggaran.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar, Senin 27 Januari 2020.

Setelah melakukan rapat pleno pada Sabtu tidak terbukti melakukan pelanggaran

"Sesuai surat imbauan mutasi PNS. Dan pelapor yang merupakan Asisten I dicopot menurut SK pelantikan 167 PNS Pemko Siantar pada 6 Januari lalu. Setelah kita cek sesuai surat pemutasian Leonardo benar tertanggal 6 Januari. Namun yang bersangkutan menerima surat tanggal 8 Januari. Wali kota telah menyampaikan kepada stafnya, namun tidak bertemu dengan Loenardo pada tanggal 7," ungkap Syahfii.

Syahfii mengatakan Bawaslu juga mengundang sejumlah pejabat perangkat daerah dan saksi termasuk wali kota dan sekretaris daerah hingga dua kali. Akan tetapi Hefriansyah mewakilkan dirinya pada Asisten III Pemko Pematangsiantar, Pardamean Silaen.

"Yang kita klarifikasi sebanyak dua kali yakni 23 dan 24 Januari dengan mengundang wali kota, sekda dan Kepala BKD Rianto Sidiq. Namun wali kota digantikan Pardamean Silaen. Kami hanya mengamati UU No 10 tahun 2016 Pasal 71 tentang Pilkada. Setelah melakukan rapat pleno pada Sabtu, 25 Januari 2020 tidak terbukti melakukan pelanggaran," tuturnya.

UU No 10 Tahun 2016 pada Pasal 71 Ayat 2 mengatakan, bupati, wali kota dan gubernur dilarang melakukan pelantikan dan rotasi jabatan enam bulan dari masa penetapan calon kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. []

Berita terkait
HMI Dukung DPRD Siantar Makzulkan Hefriansyah?
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Pematangsiantar, mendukung langkah pengajuan hak angket DPRD Pematangsiantar terhadap Wali Kota Hefriansyah.
Bapilu Sumut Kesal Hefriansyah Bawa-Bawa Nama PDIP
Ketua Bapilu PDIP Sumatera Utara, Mangapul Purba menyesalkan pernyataan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah yang membawa-bawa PDIP.
Hefriansyah: Siapa Rupanya Pimpinan Tertinggi Siantar?
Budi Utari Siregar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar Herfriansyah.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.