HGU Akaw Tak Berpihak Kepada Warga dan Bakal Gusur Pemakaman Desa

HGU Akaw tak berpihak kepada warga. Mereka yang sudah meninggalpun ikut terusik akibat makam desa mereka hendak digusur
Warga Desa Wayhuwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan hanya bisa aksi dan meneriakan kepedihan mereka lapangan dan makam konsensi HGU dikuasi BW (Foto: Tagar/Gandhi/Helo)

TAGAR.id, Jakarta - Konsensi hak guna usaha (HGU) tak berpihak kepada warga. Mereka yang sudah meninggalpun ikut terusik akibat makam desa mereka hendak digusur oleh anak perusahaan milik Widarto alias Akaw

Warga Desa Wayhuwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan hanya bisa aksi dan meneriakan kepedihan mereka lapangan dan makam desa sejak "Zaman Hong" beralih ke tangan perusahaan raksasa di Lampung itu.

Mereka berharap penguasa atau pemerintah berpihak kepada warga setempat. Perusahaan dalam proses pemagaran lahan 4.093 hektare yang dikuasai mereka lewat HGU, termasuk lapangan dan makam desa tersebut.

Pada Senin, 5 Maret 2024, ratusan warga aksi menentang kedua fasilitas sosial masyarakat setempat lepas dikuasai pengusaha kaya raya Lampung tersebut lewat PT BTS, anak Grup Bumi Waras yang chairmannya Akaw.

Aparat keamanan, TNI dan Polri, berjaga-jaga mengawasi aksi warga di lapangan yang sudah puluhan tahun dipakai buat lapangan bola, volly, hingga acara-acara desa dan warga.

“Lahan ini sudah ada sejak Zaman Belanda, kata tetua kampung, dan hingga kini digunakan warga. Buktikan kebenarannya, ada HGB-nya,” kata Muhammad Yani, kepala Desa Way Huwi yang memilih berpihak kepada rakyat.

Dia berharap kepada pemerintah menyelamatkan lapangan bola yang hanya hana-hananya (satu-satunya) di kawasan dekat Stasiun TVRI Lampung itu.

“Saya bingung, tiba-tiba mereka (perusahaan) mau menutup lapangan dan meminta pendampingan dari TNI-Polri,” ujarnya.

Budi Dauli selaku perwakilan dari BTS menjelaskan alasan hukum pihaknya untuk melakukan pemagaran adalah HGB No. 370 milik PT.BTS.

“Bisa kita jelaskan, bahwa dalam HGB nomor 370 itu termasuk lapangan kita tidak ganggu gugat. Kami di sini hanya pemagaran untuk membatasi bahwa itu hak milik BTS,” jelas Budi.

“Cuma kalau masyarakat menuntut itu untuk dijadikan fasum, silahkan mengajukan ke atasan, tinggal kesimpulannya seperti apa," ujarnya. []

Berita terkait
Sekjen DPP Bara JP Usai Coblos Pamer 2 Jari di Lampung
Sekretaris Jenderal DPP Bara JP Relly Reagen melakukan pencoblosan di kampung halaman Lampung. Begitu keluar dari bilik suara, Reagen pamer 2 jari.
Awali 2024, PLN Operasikan Dua Unit PLTM Kapasitas 3,5 MW di Lampung, Langkah Kebut Bauran Energi
PLN mengoperasikan dua unit Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Besai Kemu berkapasitas 2 x 3,5 Megawatt (MW) di Kecamatan Banjit, Way Kanan
Janji Kampanye Anies: Ingin Bangun Kereta Double Track Lampung ke Palembang
Capres Anies Rasyid Baswedan, melakukan rangkaian kampanye di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis, 7 Desember 2023.