Makassar - Entah apa dalam pikiran AA, 33 tahun, hingga nekat memasuki Asrama TNI. Akibatnya, ia ditangkap oleh petugas piket Provost karena dicurigai hendak mencuri di rumah dinas milik TNI AD, Satuan Batalyon Arhanud 4 di Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Sulsel.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, saat anggota Resmob melakukan patroli, tiba-tiba ada informasi dari salah satu anggota TNI bahwa ada pria tanpa identitas diamankan dalam asrama Arhanud 4 karena dicurigai hendak melakukan pencurian.
Sehingga anggota Resmob Polsek Panakkung langsung ke Asrama Arhanud mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AA, petugas menemukan satu sachet sabu dikantong celananya sehingga AA dibawa ke Posko Resmob untuk di interogasi.
"Pria tersebut masuk dalam asrama TNI dengan cara memanjat pagar belakang asrama diduga hendak mencuri. Tapi kedapatan oleh piket provost sehingga pria itu langsung diamankan. Kemudian dijemput oleh anggota Resmob Panakkukang," kata Ananda, Senin 2 September 2019.
AA mengakui bahwa barang bukti sabu yang dikantonginya adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu dengan cara dibeli seharga Rp100 ribu dari rekannya yang berinisial AR di Jalan Kerung-kerung, Makassar.
Adanya pengakuan dari AA, petugas Resmob kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman AR. Tapi, inisial AR tidak ditemukan dan diduga terlebih dahulu telah melarikan diri. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di kamar rumah Andi, petugas ini berhasil menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu siap pakai atau bong.
"Kita serahkan Andi ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar selaku pembina fungsi untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ananda Fauzi Harahap. []
Baca juga:
- Bendera Bertuliskan Tauhid Berkibar di Makassar
- Pasar Tradisional di Makassar Terbakar
- Tertangkap, Motor Pejambret di Makassar Dicebur ke Got