Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membeberkan permasalahan hukum yang ada di Indonesia. Menurutnya, hukum di negeri ini tampak liberal kapitalistik.
Inilah suprastruktur politik kita hingga begitu liberal kapitalistik.
Hasto yang menjadi pembicara kunci dalam webinar bertema 'Pancasila dan Keadilan Sosial', dalam rangka perayaan Bulan Bung Karno mengatakan, hukum di negeri ini masih dikooptasi kekuasaan. Terlebih dalam realitas model reproduksi politik yang liberal dan kapitalistik pascakrisis 1997.
"Kita masih lihat, keadilan dalam hukum terhambat oleh reproduksi gaya politik AS melalui NCID. Inilah suprastruktur politik kita hingga begitu liberal kapitalistik," ujar Hasto di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.
Baca juga: Saeful Laporan ke Hasto Usai Lobi Wahyu Setiawan
Adapun adil di mata hukum, menurutnya dapat diwujudkan dalam prinsip kesetaraan dalam hukum, di mana hukum seharusnya bekerja atas dasar keadilan.
Menurutnya, Bapak Bangsa Bung Karno menyatakan prinsip keadilan di Pancasila itu hadir sebagai pilar kemakmuran, bahwa "di atas bumi Indonesia Merdeka tidak boleh lagi ada kemiskinan".
"Pancasila dalam kehidupan berbangsa, instrumen terminalnya adalah keadilan. Suatu pijakan yang visioner, namun menyentuh hal yang paling hakiki setiap manusia terjajah yakni rasa keadilan," ucapnya, dilansir Antara.
Kendati demikian, Hasto menerangkan dengan prinsip gotong royong Pancasila, negara dan rakyat Indonesia bisa mewujudkan tatanan masyarakat yang adil di segala bidang kehidupan, baik adil secara hukum, adil di bidang politik, maupun adil di bidang ekonomi.
Baca juga: Bantahan Hasto Kristiyanto Harus Digali Penyidik KPK
"Nah, adil di bidang politik dijabarkan dalam bentuk kesetaraan setiap warga negara, penghormatan atas hak politik untuk berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat," tuturnya.
Sementara di bidang ekonomi, secara ideologis dan konstitusional, Indonesia dibangun untuk semua. Untuk itu bumi, air, dan kekayaan alam yang dikandung di dalamnya dikuasai negara, demikian halnya cabang-cabang yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.
"Legalitas ideologis-konstitusional sebagai jalan bekerjanya keadilan sosial sangat kuat. Masalahnya keadilan dalam bidang ekonomilah yang saat ini menjadi persoalan pokok," kata Hasto. []