Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 Indonesia Rentan Korupsi

Hasil ini menunjukkan Indonesia rentan korupsi dan kesadaran penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi masih rendah
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam Forum Sosialisasi SPI 2023, di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023. (Foto: Humas KPK)

TAGAR.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik, meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (k/l/pemda). Survei ini dimulai sejak 17 Juli dan akan berakhir hingga 31 Oktober 2023.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan, nilai SPI tahun 2022 adalah 71,9 poin atau di bawah target yang sebesar 72 poin. Hasil ini menunjukkan Indonesia rentan korupsi dan kesadaran penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi masih rendah.

“Indikasi sesuatu bisa disebut berintegritas dan antikorupsi, kalau setiap sistem di dalamnya sudah berkepastian, semua prosesnya sama, orang bisa memastikan prosedurnya. Sehingga dalam pelayanan publik misalnya, masyarakat tidak perlu melakukan suap. Logikanya, kalau sudah transparan untuk apa pakai calo,” kata Gufron dalam Forum Sosialisasi SPI 2023 dengan tema ‘Mengawal SPI Demi Negeri’, di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.

Demonstran yang menamakan dirinya Masyarakat Peduli Hukum (MPH) menggelar unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Demonstran yang menamakan dirinya Masyarakat Peduli Hukum (MPH) menggelar unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ghufron menekankan SPI harus terus dilaksanakan untuk meningkatkan transparansi serta demi menjaga integritas kebangsaan dalam mencegah dan memberantas korupsi. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkontribusi dalam SPI 2023 dengan menuangkan pengalamannya serta melaporkan praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam hal pelayanan publik.

“Kami tidak berharap K/L/pemda melakukan survei dengan mengumpulkan pegawainya untuk mengisi SPI supaya mendapat nilai yang bagus. Ajak masyarakat untuk memberikan penilaian supaya hasilnya lebih objektif,” pesan Ghufron.

Sementara itu Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menuturkan, pada SPI 2023 ini, pihaknya menargetkan 400 ribu responden yang terbagi dalam tiga sasaran yaitu pegawai instansi publik, masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan termasuk auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lain-lain.

“Kami meminta agar SPI diisi dengan jujur. Jika mendapat link untuk pengisian, tolong diisi dengan sebenar-benarnya. Soalnya kalau SPI jelek, sedikit responden, dan diisi dengan tidak jujur, kita akan susah menilainya,” ucap Pahala. (HUMAS KPK/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Penegakan Hukum dalam Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Kaitan OBSTRUCTION OF JUSTICE
Penegakan hukum dalam proses peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia kaitan OBSTRUCTION OF JUSTICE: menghalang-halangi proses peradilan.