Surabaya - Kasus asusila dilakukan oleh anak Kiai di Jombang, MSA terhadap santri tak kunjung selesai. Bahkan kabar terbaru, polisi melakukan pemeriksaan terhadap MSA di rumahnya dan bukan di Mapolda Jatim.
Kuasa hukum korban, Nun Sayuti mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh pihak kepolisian di rumah tersangka sangat tidak adil. Ia menilai bagaimanapun juga, menurutnya pemeriksaan tetap harus dilakukan di Mapolda Jatim, tanpa ada keistimewaan.
Kami bertanya ada apa? Kenapa kok polisi yang malah datang ke rumah tersangka?.
"Saya juga mendapatkan informasi itu. Bagi kami ini tidak adil. Tidak sesuai dengan prosedur, dia kan tersangka kok diberi perlakuan beda dengan tersangka lainnya," kata Nun, Senin, 23 Maret 2020.
Nun mempertanayakan kepada pihak kepolisian, kenapa polisi begitu nurut dengan MSA. Bahkan mau melakukan pemeriksaan di rumah tersangka secara jelas melakukan tindak asusila ke santrinya.
"Kami bertanya ada apa? Kenapa kok polisi yang malah datang ke rumah tersangka?," imbuh dia.
Sebelumnya, Nun mengaku telah mendapatkan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari polisi. Surat tersebut memaparkan jika MSA telah diperiksa.
"Kami tanggal 16 Maret 2020 telah menerima SP2HP yang keenam. Di situ diterangkan bahwa tersangka sudah diperiksa," ujar dia.
Selain itu, Nun menyebut dalam SP2HP diterangkan bahwa berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan. Berikut juga pemeriksaan saksi.
"Yang kedua diterangkan bahwa berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Yang ketiga juga saksi-saksi yang meringankan untuk tersangka juga diperiksa," ucap Nun.
Nun berharap berkas yang dikirim polisi ke kejaksaan bisa segera dilengkapi. Dia ingin polisi ssgera menyerahkan brang bukti dan tersangka atau tahap II ke kejaksaan agar kasus ini lekas usai.
"Harapan kami agar berkas dikirim ke kejaksaan segera menyatakan lengkap atau P21. Kalau sudah P21 ya nanti tugas kepolisian adalah menyerahkan bukti dan tersangka ke kejaksaan, harapan kami segera," ujar Nun. []