Hasil Evaluasi Mendagri Tentang Perpanjangan Izin FPI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahajo Kumolo mengungkapkan izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI), sebagai organisasi kemasyarakat (ormas) yang sudah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019. Saat ini sedang dievaluasi oleh Dirjen Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum). 

"Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum. Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," kata Tjahjo saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.

Apapun keputusan mengenai izin perpanjangan SKT FPI akan menimbulkan pro dan kontra. Saya enggan berspekulasi apakah ormas yang memiliki markas di Petamburan, Jakarta ini dapat berlanjut atau tidak. Terpenting adalah, ormas di Indonesia dapat bermanfaat bagi masyarakat. 

"Maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," ujar mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Oleh sebab itu, Kemendagri perlu membentuk tim guna mengkaji, baik ormas yang akan mengajukan izin perpanjangan SKT, maupun ormas yang hendak mendaftar. 

Menurut dia, tim ini dibentuk tidak hanya untuk mengurusi perizinan FPI saja, karena masih banyak ormas lainnya yang ingin memperpanjang SKT ataupun ingin mendaftar sebagai ormas baru yang tercatat oleh negara.

"Tidak hanya FPI. Tapi semua ormas yang memerlukan SKT. Karena ada ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkum HAM ada, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris juga ada, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri," kata dia.

Tjahjo mengatakan, ormas yang mengajukan izin SKT akan dinilai dan dipelajari dulu Anggaran Dasar (AD) atau peraturan dasar ormas dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ormas yang terbaru. "Komitmen terhadap NKRI dan Pancasila. Itu yang dilihat," terang Tjahjo.

Dalam pantauan Tagar, DPR lewat paripurna sudah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas menjadi Undang-Undang (UU). Ketentuan yang diatur dalam Perppu ormas yang diteken Presiden Jokowi pada tahun 2017 lalu, memperluas larangan untuk ormas bertindak di luar UU.

Seperti yang termaktub dalam ketentuan Pasal 59 poin 3 huruf (c) disebutkan, ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Kemudian, dalam poin 4 huruf (c) secara jelas berbunyi, ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan situs resmi Kemendagri.go.id, masa izin FPI sebagai ormas terdapat dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Artinya, masa izin FPI saat ini telah jatuh tempo.

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengaku telah melimpahkan berkas perpanjangan izin ke Kemendagri, sejak masa berlaku SKT ormas tersebut habis, Jumat, 21 Juni 2019. 

"Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu 22 Juni 2019.

Kami sudah melengkapi semua dokumen tanggal 20 (Juni) itu. Jadi jangan dibilang belum ya, sudah diajukan itu.

Sugito enggan membeberkan syarat-syarat yang telah dilimpahkannya di Kemendagri. Ia meyakini setiap syarat perpanjangan izin SKT ormas yang diatur dalam undang-undang telah dipenuhi dan tidak ada yang kurang.

"Itu kan kalau enggak salah ada di dalam online, itu NPWP, domisili, semuanya sudah dilengkapi," kata dia.[]

Baca juga:


Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.