Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan pengesahan homologasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Duta Paramindo Sejahtera (PT DPS), pengembang Apartemen Green Pramuka City dengan para krediturnya.
Pengesahan tersebut merupakan peresmian perdamaian antara kreditur dengan PT DPS. Adapun PT DPS sebagai debitur akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.
Sementara, pada 12 Agustus 2020 lalu, telah dilakukan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Voting yang hasilnya, 98 persen kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh PT DPS.
Baca juga: Surat Laik Fungsi Green Pramuka City Baru Sebagian
Kuasa Hukum PT DPS, Hendri Jayadi Pandiangan mengapresiasi dan menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, pengesahan homologasi berarti debitur harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus di hadapan kreditur di persidangan.
"Saya berterimakasih pada Hakim Pengawas, yang pada saat persidangan telah dengan tegas memutuskan bahwa sidang hanya berfokus kepada tuntutan awal, yaitu mengenai penyelesaian masalah sertifikat dan bukan hal-hal lainnya," ujar Hendri seperti dikutip Tagar, Jumat, 21 Agustus 2020.
Adapun putusan PKPU yakni, mengenai belum terlaksananya penyerahan Sertifikat Sarusun. Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, penerbitan Sertifikat Sarusun harus melalui proses Pertelaan terkait dengan pihak ketiga antara lain Pemprov DKI Jakarta dan BPN.
Baca juga: Siap Huni Tapi Tak Ada SLF Green Pramuka Tak Punya SHM
Kemudian, setelah melalui proses diskusi, PT DPS menyanggupi agar pemecahan sertifikat selambat-lambatnya akan dimulai pada tahun ke tujuh secara bertahap.
"Kami bersyukur karena persidangan ini telah berjalan lancar dan semua proses berakhir damai dengan diterimanya proposal perdamaian yang telah kami tawarkan," ucap Head of Communications Green Pramuka City Lusida Sinaga.
Sebelumnya, PT DPS telah menyerahkan proposal perdamaian kepada sejumlah kreditur maupun kuasa kreditur dalam rangka mencapai perdamaian pada 27 Juli 2020. Proposal itu berisikan komitmen PT DPS untuk memenuhi kewajiban dalam mengurus sertifikat dan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pemecahan sertifikat. []