Hashim Djojohadikusumo Serang Susi Pudjiastuti

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyatakan, kebijakan Susi Pudjiastuti keliru karena melarang budidaya lobster
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyatakan, kebijakan Susi Pudjiastuti keliru karena melarang budidaya lobster. (foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj).

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyatakan, kebijakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti keliru karena melarang ekspor lobster. 

Menurut Hashim, banyak orang merasa Indonesia berpotensi menjadi adikuasa produk-produk kelautan, dalam hal ini adalah lobster. Namun, Susi ia anggap telah membuat kebijakan salah.

Saya sangat setuju ekspor lobster.

"Maaf ya, menurut saya menteri lama (Susi Pudjiastuti) sangat-sangat keliru. Masa kami dilarang ekspor, dilarang budidaya lobster? Kita harusnya yang besar, bukan Vietnam. Maka kebijakan menteri lama sangat keliru. Susi keliru menurut saya," kata Hashim dalam konferensi pers di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Jumat, 4 Desember 2020.

Baca juga: Prabowo Sebut Edhy Prabowo Diangkat dari Selokan

Hashim melanjutkan, kebijakan melarang ekspor lobster itu telah membuat banyak usaha budidaya lobster milik nelayan di Indonesia ditutup. 

"Usaha budidaya lobster nelayan miskin ini ditutup. Di Jawa Barat, Jawa Timur, di mana-mana, di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa hingga hari ini dirinya masih mendukung kebijakan tersebut dihentikan. 

"Dengan kata lain, saya sangat setuju ekspor lobster," kata Hashim. 

Lantas adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu mengatakan bahwa PT Bima Sakti Mutiara (BSM), perusahaan yang kini dipimpin anaknya, Rahayu Saraswati, telah berbisnis selama kurang lebih 34 tahun (sejak tahun 1986) dan tidak pernah memiliki keinginan untuk memonopoli dalam kegiatan bisnisnya. 

Adapun, keinginan perusahaan yang semula bergerak dalam bisnis mutiara itu untuk terjun ke bisnis budidaya hasil laut lainnya adalah karena didorong lesunya bisnis mutiara.

"Lima tahun yang lalu, bisnis mutiara itu sedang mulai mengalami mandek. Kami merugi terus, terus terang saja. Kami memiliki 214 karyawan di Nusa Tenggara Barat. Timbul ide lima tahun lalu untuk mengajukan diversifikasi di luar mutiara," kata Hashim. 

Baca juga: Hashim Djojohadikusumo Tak Rela Rahayu Saraswati Difitnah

Ketika bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Hashim sempat meminta agar ekspor benih lobster itu bisa dibuka seluas-luasnya, sehingga tidak terjadi monopoli bisnis. 

"Saya sudah wanti-wanti, saya pesan ke dia, Ed, jangan ada monopoli. Kalau saya kamu, saya kasih 100 izin ekspor. Dia bilang, Pak Hashim, saya kira 50. Saya bilang tidak, Ed seratus saja. Dan ternyata dia ikuti saya, 61 izin dia kasih, melebihi 50," kata Hashim. 

Namun, Hashim, diwakili kuasa hukumnya Hotman Paris mengatakan bahwa tulisan di salah satu media cetak nasional tentang PT BSM sudah memiliki izin ekspor benih lobster adalah informasi yang keliru.

Hotman mengatakan kliennya memiliki sejumlah surat yang menjadi bukti bahwa izin ekspor tersebut belum pernah didapatkan PT BSM dari pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). []

Berita terkait
Merasa Difitnah di Kasus Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Ngadu ke Polisi
Tenaga Ahli Utama KSP Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya karena ia berasa difitnah dalam kasus Edhy Prabowo ditangkap KPK.
KPK Bocorkan Hasil Usai Geledah Rumah Istri Edhy Prabowo
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengamankan dokumen dan barang elektronik dari rumah dinas Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo.
Kasus Benih Lobster, KPK Panggil 5 Saksi untuk Edhy Prabowo
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri: Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lima saksi untuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.