Kasus Benih Lobster, KPK Panggil 5 Saksi untuk Edhy Prabowo

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri: Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lima saksi untuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri: Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lima saksi untuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Moh Ainul Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. 

Lima saksi yang dimaksud yaitu, Putri Catur (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), Dian Sukmawan (PNS pada Sub-Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan), Andika Anjaresta (PNS), Esti Marina (mahasiswa), dan Dalendra Kardina (wiraswasta). 

Baca juga: Gegara Edhy Prabowo, Arie Kriting Dinasihati Quraish Shihab

Menteri KKP Edhy Prabowo Jadi TersangkaKPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dan gratifikasi perizinan ekspor benih lobster. (Foto: Tagar/Antara)

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). 

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar. 

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Mulai Soroti Ali Mochtar Ngabalin

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Iis Rosyati Dewi (istri Edhy), Safri, dan Andreau. 

Uang tersebut antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, Amerika Serikat pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. 

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. []

Berita terkait
Ekspor Benur Edhy Dianggap Tak Bermasalah, Ini Reaksi Susi
Susi Pudjiastuti tanggapi pernyataan Luhut yang menyebut ekspor lobster tak bermasalah.
Menteri Edhy Ditangkap, Kementerian KKP Raih Penghargaan
Setelah Menteri Edhy Prabowo tertangkap KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru meraih dua penghargaan nasional.
Ditangkap KPK, Luhut Pandjaitan: Edhy Prabowo Orang Baik
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menilai Menteri Edhy adalah sosok orang baik.