Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk ST. Burhanuddin sebagai Jaksa Agung periode 2019-2024 dari kalangan profesional. Burhanuddin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5.229.144.933.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) itu dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id. Dilaporkan Burhanuddin ketika menjadi komisaris utama perusahaan pelat merah PT Hutama Karya (Persero) pada 31 Desember 2018.
Dari data LKHPN, Burhanuddin memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Bandung seluas 240 m2/140 m2 dengan nilai Rp 1.500.000.000, dan di Tangerang seluas 120 m2/109 m2 seharga Rp 1.750.000.000.
Burhanuddin juga mempunyai lima unit kendaraan berupa empat mobil dan satu sepeda fedderal dengan total harga keseluruhan Rp 471.198.000.
Sedangkan harta bergerak lainnya yang dimiliki adik politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin ini sejumlah Rp 180.905.000, serta kas dan setara kas Rp 1.327.041.933.
ST. Burhanuddin mengemban jabatan sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 setelah diumumkan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.
Sebelumnya ST Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kemudian Jaksa Muda Bidang Perdata dana Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2010-2014. Pemimpin Korps Adhyaksa ini mengemban amanat sebagai Jamdatun setelah dipercaya Jaksa Agung Basrief Arief.