Hantaman Dendam Anak Korban Pembunuhan di Kulon Progo

Aditya Yoga Pratama, 19 tahun, anak korban pembunuhan di Kulon Progo, memukul wajah pembunuh sang ibu saat dilakukan rekonstruksi.
Tersangka Agus memperagakan gerakan saat akan melarikan diri usai membakar korban (Foto Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo – Pagi itu, Rabu, 11 November 2020, cuaca di Pedukuhan Tawang, Kelurahan Banyuroto, Kapanewon (Kecamatan) Sentolo, Kabupaten Kulon Progo cukup cerah saat Agus Trikoyopari Suda, 51 tahun, datang bersama petugas kepolisian.

Agus adalah tersangka kasus pembakaran Catur Atminingsih, 54 tahun, seorang janda yang bekerja sebagai petugas penggiling sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto Nanggulan.

Catur dibakar hidup-hidup oleh Agus pada tanggal 5 September 2020. Saat itu Catur sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan, namun luka bakar yang lebih dari 50 persen membuatnya meninggal dunia pada 17 Oktober 2020.

Hampir sebulan setelah kematian Catur, tepatnya Rabu, 11 November 2020, polisi sengaja membawanya ke tempat dia membakar Catur, untuk melaksanakan reka ulang atau rekonstruksi pembakaran itu. Sejumlah warga juga berada di lokasi, di belakang garis polisi. Salah satunya adalah Aditya Yoga Pratama, 19 tahun, anak kandung Catur.

Perlahan Agus melangkah mendekati lokasi pembakaran. Kakinya hanya beralas sandal jepit, dengan celana selutut dan masker berwarna merah menutupi sebagian wajahnya.

Sementara Adit, sapaan akrab Aditya, menahan geram dan dendam. Dadanya bergemuruh menahan emosi saat melihat Agus tiba. Perlahan dia berjalan agar lebih dekat dengan garis polisi.

Cerita Rekonstruksi Pembakaran Kulon Progo (2)Tersangka Agus memperagakan gerakan menyiram bensin ke tubuh korban Catur. (Foto Tagar/Harun Susanto)

Saat Agus mendekat dan berada dalam jangkauan tangannya, Adit dengan sigap melayangkan pukulannya, yang tepat mengenai wajah Catur. Namun, polisi tak kalah sigap. Mereka mengamankan Adit dan membawanya ke kantor polisi untuk dilakukan pembinaan.

Saat polisi mengamankan dan membawanya menjauh dari Agus, Adit dengan tegas menyatakan dia ingin membalas dendam atas kematian ibunya.

Saya ingin membalas dendam. Ibu saya sudah meninggal dan sekarang saya hidup sendiri.

Pelaku Sering Minta Uang

Sebelum memukul Agus, Adit sempat menceritakan keseharian ibunya serta hubungannya dengan Agus.

Tugas sang ibu di TPA Banyuroto adalah menggiling sampah untuk dijadikan pupuk. Meski hanya sebagai penggiling sampah, namun penghasilan Catur Atminingsih cukup untuk menghidupi keluarga kecil mereka, bahkan hingga Adit tamat sekolah.

Namun, sekitar tahun 2015 Agus tiba-tiba sering datang ke rumahnya di Tawang, untuk menemui sang ibu, tetapi maksud kedatangan Agus tidak jelas.

"Dia datang awal-awal tahun 2015. Wonge mora moro ra jelas kuwi (orangnya sering datang tidak jelas begitu)," ucap Aditya.

Hanya saja, lanjut Adit, dirinya tidak terlalu memperhatikan hubungan ibunya dengan pelaku. Ibunya tidak pernah bercerita bahkan tentang niatan menikah. Tapi dalam hati Agus dia merasa ada yang janggal dengan Agus. Sebab setiap datang Agus selalu meminta uang pada ibunya, entah untuk membeli rokok, pulsa, atau keperluan Agus yang lain.

Bahkan, Adit mengatakan, Agus pernah meminta untuk dibelikan sepeda motor, dan ibunya membelikannya satu unit sepeda motor Yamaha Vega.

"Ibu pernah meminta pelaku berhenti minta uang dan juga menyuruh agar bekerja lebih giat namun tidak digubris. Orang itu tidak mau kerja dan meminta terus. Dia bekerja serabutan dan juga tukang angkat pasir di Kali (Sungai) Progo," kata Aditya melanjutkan.

Setelah berhubungan lama dengan Agus dan sering dimintai uang, Catur Atminingsih mulai menjaga jarak. Ibu, tutur Adit, risih jika dimintai uang terus oleh pelaku.

"Ibu Dijaluki terus, yo wegah (ibu dimintai uang terus ya lama-lama bosan),” kata Adit.

Namun tiba-tiba Adit mendapat kabar jika ibunya menjadi korban penganiayaan dengan cara dibakar. Hingga akhirnya Agus ditangkap dan dilakukan rekonstruksi, yang sempat diwarnai dengan pukulan Adit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Munarso mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sekitar 25 adegan. Salah satu adegannya yaitu saat Agus menyiram bensin ke tubuh korban dan membakarnya dengan menyulut korek api.

"Ada sekitar 25 adegan yang diperagakan. Jumlah ini masih di tambah dengan adegan di beberapa lokasi lain untuk menambah unsur-unsur tindak pidana. Ada kemungkinan aksi sudah direncanakan," ungkap Munarso.

Cerita Rekonstruksi Pembakaran Kulon Progo (3)Tersangka Agus saat melakukan rekonstruksi kejadian pembakaran. (Foto Tagar/Harun Susanto)

Munarso menjelaskan, rekonstruksi tersebut untuk melengkapi pembuktian apakah aksi tersangka memenuhi unsur dalam pasal tindak pidana yang disangkakan padanya. Selain itu, juga sebagai upaya menggali hal yang belum diketahui selama pemeriksaan di kepolisian.

"Dalam penyidikan harus dengan proses pembuktian secara scientific investigation, tidak boleh asal-asalan, apalagi dalam kasus ini korban meninggal dunia," kata Munarso.

Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Rini Tyas Utami, mengatakan, dari rekonstruksi nanti akan diketahui fakta di lapangan yang mendukung pasal apa dilanggar tersangka, apakah mengarah pada pembunuhan berencana atau tidak.

"Kalau dari adegan penyiapan bensin, dua korek api, mungkin ada arah perencanaan pembunuhan. Nanti tinggal dikuatkan dengan bukti yang ada," kata Rini.

Sedangkan, penasehat hukum tersangka, Tamyus Rochman, mengatakan, pihaknya akan mendampingi tersangka hingga vonis keluar.

"Informasi, khususnya soal kemungkinan pembunuhan tersebut direncanakan atau tidak, akan kami kumpulkan. Terkait fakta hukum di lapangan akan di kuak di persidangan, apakah pembunuhan berencana, atau ada unsur ketidaksengajaan atau ada situasi mendesak yang menyebabkan terjadinya pembunuhan," ungkap Tamyus.

Tamyus menuturkan, ada rentang waktu dari kejadian hingga kematian korban sehingga hal ini akan didalami apakah penyebab kematian korban dari pembakaran atau ada akibat lain.

"Kami akan telusuri informasi, apalah saksi melihat langsung atau hanya mendapat informasi sepihak. Nanti akan dikaitkan dengan fakta hukum di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaku Agus Triyokopari Suda mengaku merencanakan pembakaran karena emosi setelah korban menolak ajakannya untuk menikah, tanpa alasan yang jelas. Padahal selama tiga tahun menjalin asmara, korban sebenarnya sudah berjanji mau dinikahi.

"Dia ada keragu-raguan dan bilang tidak mau. Ini yang buat saya emosi sehingga nekat membakar," ucapnya.

Cerita Rekonstruksi Pembakaran Kulon Progo (4)Polisi melakukan konferensi pers dengan awak media tentang kasus pembakaran yang dilakukan oleh Agus. (Foto Tagar/Harun Susanto)

Agus menuturkan, pembakaran pada korban hanya untuk membuatnya jera. Dirinya tak menyangka aksinya tersebut justru berakibat fatal dan membuat korban meninggal dunia.

Agus kemudian melarikan diri. Dalam pelariannya, dia singgah di beberapa rumah temannya yang ada di Bantul, Gunungkidul, Magelang hingga Wonosobo. Namun karena kehabisan uang, Agus kembali ke Kulon Progo dengan menggelandang, sebelum akhirnya tertangkap di Pasar Cikli.

"Dalam pelarian diri, saya tidur di pasar, jembatan hingga kuburan. Agar bisa makan, saya mengemis untuk mendapatkan uang," ungkapnya.

Wakil Kepala Polres Kulon Progo Komisaris Polisi Sudarmawan, membenarkan adanya motif asmara dalam aksi pembakaran tersebut. Dia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut, yakni pada Kamis sore 3 September 2020, pelaku dan korban bertemu di depan Puskesmas Mudal, Sentolo untuk mengajak menikah namun namun ditolak.

Karena sakit hati, pelaku kemudian merencanakan membakar korban. Pada Sabtu pagi 5 September 2020, pelaku membeli bensin eceran di toko yang ada dekat rumahnya di Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo.

Setelahnya, pelaku menuju ruas jalan desa yang sering dilintasi korban dan menunggu disana. Setelah korban datang, pelaku memberhentikan motor yang dikendarai korbsn dan sempat terjadi keributan.

"Pelaku emosi dan kemudian menyiram korban dengan bensin dan menyulutnya dengan korek api," ucap Sudarmawan.

Seusai membakar, pelaku melarikan diri. Sementara itu, Korban yang masih hidup dan dalam kondisi terbakar, berupaya mencari pertolongan.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dua kendaraan milik korban dan pelaku, korek api gas dan botol plastik wadah bensin.

Adapun pasal yang akan dipakai untuk menjerat tersangka, adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya yaitu penjara seumur hidup. []

Berita terkait
Kebersamaan Ratusan Pengungsi Gunung Merapi di Boyolali
Ratusan warga dari pedukuhan yang terletak kurang dari 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi di Boyolali telah mengungsi. Ini suasana pengungsian.
Kreativitas Pemuda Yogyakarta Gelar Pameran Ekspor Virtual
Sejumlah pemuda di Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY menjadwalkan pameran ekspor secara virtual.
Cerita 50 Tahun Jadi Perajin Tanduk di Yogyakarta
Harto Mulyono, 78 tahun, pembuat kerajinan berbahan tanduk kerbau di Kotagede, Yogyakarta, menceritakan suka duka selama puluhan tahun.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.