Hantam Hidung Bocah Sampai Berdarah, Bahar Smith Merasa Dizalimi Jokowi

Bahar Smith dengan dengkul menghantam hidung bocah sampai berdarah. Saat diproses hukum, ia mengatakan sedang dizalimi Jokowi.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan membacakan tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut umum atas eksepsi dari tim Kuasa Hukum Terdakwa. (Foto : Antara/Raisan Al Farisi)

Jakarta, (Tagar 14/3/2019) - Bahar Smith mengirimkan pesan ancaman pada orang nomor satu di Indonesia Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dari Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung, Kamis (14/3).

Sambil berjalan di ruang persidangan, Bahar Smith menjelaskan kepada awak media terkait kasus yang membelitnya saat ini.

Bahar merasa dirinya mendapat ketidakadilan hukum, dizalimi oleh pemerintah hingga kini ia harus meringkuk di dalam bui.

"Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan," ancamnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penutut Umum menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa penganiayaan 2 remaja di Kabupaten Bogor.

"Menolak atas eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Suharja, pada sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Bahar bin Smith.

Selanjutnya jaksa menyimpulkan, permohonan eksepsi Bahar melalui kuasa hukumnya dirasa tidak berdasar sehingga jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi itu.

"Majelis akan memutuskan sikap dalam bentuk putusan untuk itu majelis akan meminta waktu satu minggu," kata Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad, seperti diberitakan Antara News, Kamis (14/3) sore.

Dalam video yang viral di masyarakat, terlihat orang yang disebut Habib berambut pirang yang mengenakan pakaian kutang putih, tengah menghantam salah seorang bocah dengan dengkulnya hingga hidung si bocah berdarah-darah

Selain Bahar, ada dua terdakwa lain yakni Agil Yahya dan Abdul Basit Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Muhammad mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Habib Bahar bin Smith didakwa menganiaya 2 remaja di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018.

Insiden dugaan persekusi yang dilakukan Bahar terhadap pria berinisial MHU (17) dan J (18), terjadi di tanah lapang dan suatu ruangan.

Dalam video yang viral di masyarakat, terlihat orang yang disebut Habib berambut pirang yang mengenakan pakaian kutang putih, tengah menghantam salah seorang bocah dengan dengkulnya hingga hidung si bocah berdarah-darah.

Akibat peristiwa tersebut pria berdarah Manado ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan perkara tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. []

Baca juga:

Berita terkait