Bahar Smith Residivis, Ini Hukuman yang Tepat Menurut Pakar Hukum Pidana

Bukan baru sekali Bahar Smith terlibat kasus hukum. Dengan status residivis, begini perhitungan hukuman untuknya.
Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)

Jakarta, (Tagar 20/12/2018) - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan apabila Bahar Smith merupakan residivis atau penjahat kambuhan, hal tersebut bisa memberatkannya sampai dengan sepertiga masa hukuman. 

"Apalagi sudah sering melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Itu bisa jadi alasan yang memberatkan. Demikian juga apabila pernah dihukum statusnya menjadi residivis atau penjahat kambuhan, dan ini memberatkan sampai dengan 1/3 masa hukuman," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Tagar News, Kamis (20/12).

Seperti diketahui, Bahar Smith pernah tersangkut masalah hukum pada 2012. Pada tahun itu, organisasi Majelis Pimpinan Pembela Rasalullah yang didirikan Bahar Smith, melakukan aksi sweeping dan penutupan paksa ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan yang beroperasi pada bulan Ramadan. 

Baca juga Raja Juli Antoni: Fadli Zon Hanya Memikirkan Kemenangan Majikannya

Bahar Smith bersama pengikutnya datang dengan membawa senjata tajam jenis golok, stik golf, celurit, dan pedang. Mereka mengancam pengelola kelab, untuk menutup tempat hiburan selama satu bulan penuh.

Tak butuh waktu lama, polisi membekuk Bahar Smith beserta 62 simpatisan dari ormas Majelis Pimpinan Pembela Rasalullah. Dalam penangkapan pria berambut cat pirang berusia 33 tahun itu, polisi mengamankan 1 golok, 1 celurit, 4 samurai, 4 stik golf, 1 stik besi, serta 1 set alat musik yang dicuri dari kafe. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat Bahar Smith dan 23 pengikutnya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara lima tahun, karena terbukti melakukan pengrusakan dengan senjata tajam.

Kemudian pada masa kini, Direktorat Kriminal dan Umum Mapolda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka beserta 5 orang lainnya, terkait kasus penganiayaan MHU (17) dan JA (17) yang dilakukan di Ponpes Tajul Alwiyyin, Bogor pada 1 Desember 2018.

Polisi sejak Selasa malam (18/12) menahan Bahar Smith kelahiran Manado itu yang disangkakan sebagai aktor intelektual dalam kasus penganiayaan tersebut. 

Ditreskrimum telah mengantongi sejumlah alat bukti seperti foto serta rekaman video yang mempertontonkan Bahar Smith sedang menyiksa JA dengan sikutan dengkul, hingga JA mengalami luka lebam parah pada bagian wajah. Merah darah hidung JA membasahi sarung putih Bahar Smith terekam dalam video.

Bahar Smith membuat pengakuan, apa yang ia lakukan itu merupakan latihan, bagian dari pendidikan.

Abdul Fickar menegaskan, atas nama apa pun termasuk atas nama pendidikan, kekerasan fisik maupun psikis tidak boleh dilakukan. Kekerasan fisik maupun psikis sama-sama termasuk kejahatan.

Ia menerangkan, kekerasan fisik disebut sebagai penganiayaan diatur dalam KUHP. Jika penganiayaan menyebabkan korban luka berat, pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara. Jika korban mati, pelaku dihukum 7 tahun penjara. Ini merujuk Pasal 351 ayat 2 & 3 KUHP.

"Demikian juga dengan kekerasan psikis, juga termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU KDRT terutama jika dilakukan dalam keluarga," terang Fickar.

Ia mengatakan, pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Bahar Smith sudah tepat. "Pasal 170 (2) KUHP itu kekerasan yang dilakukan keroyokan ancamannya 7 tahun penjara. Pasal 333 (2) KUHP itu penculikan, ancamannya 9 tahun penjara. Karena dilakukan terhadap anak, maka diberlakukan juga UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Kasus penganiayaan dengan tersangka pelaku Bahar Smith ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor, tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Bahar Smith disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.