Jakarta, (Tagar 14/3/2019) - Nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Bahar Smith atas penganiayaan kepada dua remaja di Kabupaten Bogor ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Ambon, Kota Bandung, Kamis (14/3).
Seusai sidang, Bahar Smith langsung mengeluarkan pernyataan bernada "ancaman" kepada Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan hal tersebut sembari berjalan keluar dari ruang persidangan dengan dikawal sejumlah personel Kepolisian.
Berita terkait