Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online oleh Bahar bin Smith tetap berlanjut. Saat ini berkasnya telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hal tersebut artinya kasus akan segera disidangkan.
"Kemarin, 29 Desember 2020, Kejati Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa perkara terkait tersangka Habib Bahar bin Smith sudah dinyatakan lengkap. Surat P21 sudah diterima penyidik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Rabu, 30 Desember 2020.
Nanti kita siapkan dulu administrasinya, kemudian kita hubungi dulu kesiapan dari tersangka karena harus berkoordinasi karena yang bersangkutan kan sedang ditahan.
Bacaa juga: Bahar Smith: Saya Jatuh Cinta Pada Kematian!
Erdi menjelaskan persidangan terhadap Bahar bin Smith akan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
Kasus yang terjadi pada 2018 tersebut diklaim sudah diselesaikan melalui kekeluargaan. Namun polisi tetap melanjutkan kasus karena polisi mengaku belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan kasus.
"Jadi intinya perdamaian dan pencabutan itu tidak ada, surat buktinya belum sampai," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Bandung, Senin, 2 November 2020.
Diketahui, saat ini Bahar bin Smith sedang ditahan di Lapas Gunung Sindur. Namun Ditreskrimum Polda Jabar, kata Erdi, segera mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Nanti kita siapkan dulu administrasinya, kemudian kita hubungi dulu kesiapan dari tersangka karena harus berkoordinasi karena yang bersangkutan kan sedang ditahan," ujarnya.
Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, dalam kasus ini, masih ada satu orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron bernama Wiro.
"Pelakunya ada dua, bukan hanya Habib Bahar bin Smith tapi ada satu lagi Wiro. Mudah-mudahan segera tertangkap," ujar Patoppoi.
Bahar ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah.
Pasal yang disangkakan terhadap Bahar terkait penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana. []