Nikah Dini di Jabar Tinggi, JaRI: Kejam

JaRI menilai perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan paling kejam. Karena pernikahan dini sama saja merebut masa depan anak.
Ilustrasi. (pixabay.com)

Bandung - Pernikahan dini di wilayah Jawa Barat masih tinggi. Jaringan Relawan Indonesia atau JaRI menilai perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan paling kejam. 

Aktivis JaRI, Debby Josephine menyatakan pernikahan dini sama saja merebut masa depan anak. Terutamanya anak perempuan yang harus menjadi istri dan ibu sebelum waktunya. 

“Akibatnya, ia tidak bisa mendapat pendidikan yang memadai, tidak bisa menikmati masa kanak-kanaknya, mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan kawin anak menjadi sebab tingginya angka kematian ibu di Indonesia,” tutur Debby di Bandung, Kamis, 5 November 2019.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap masih tingginya pernikahan dini di Jawa Barat. Tercatat Jawa Barat menduduki provinsi kedua terbanyak dengan 20,93% dari jumlah perempuan yang ada. Prosentase tersebut bahkan lebih tinggi ketimbang tingkat pernikahan dini secara nasional yang mencapai 15,66%. 

Pernikahan merupakan amanat dari Allah SWT.

Menyikapi hal itu, JaRI meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengetahuan dan sikap masyarakat tentang perkawinan sebagai tempat tumbuh kembang bagi seluruh anggota keluarga.

“Peningkatan pengetahuan dan kesadaran tentang kesehatan dan hak reproduksi perempuan bagi seluruh masyarakat,” kata dia.

Lebih konkrit, yakni menunda pacaran pertama, kawin pertama dan hamil pertama sebelum perempuan berumur 20 tahun. Selain itu, peningkatan kemandirian perempuan di bidang sosial ekonomi dan peningkatan peran perempuan sebagai anggota masyarakat.

Sementara itu, pegiat hak-hak perempuan Musdah Mulia mengatakan ada lima prinsip dasar mengenai perkawinan dalam ajaran Agama Islam. Salah satunya mengatur soal mereka yang akan menikah. Seperti harus berumur dewasa dan matang, baik itu fisik maupun mental spiritual.

“Bukan mereka yang masih berusia anak-anak,” tuturnya.

Islam juga mengajarkan prinsip dasar perkawinan. Yakni harus didasari komitmen suci, cinta kasih tak bertepi, perilaku santun dan beradab, keseteraan gender serta komunikasi hangat dan intens di antara suamu istri.

“Pernikahan merupakan amanat dari Allah SWT. Sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya. Karena yakin bahwa apa yang diamanatkannya itu akan dipelihara dengan baik,” jelas dia.

Dalam konteks perkawinan, lanjut Musdah, istri adalah amanah Tuhan kepada suami, demikian pula sebaliknya. Mereka berdua berjanji atas nama Tuhan untuk menjaga amanah itu.

“Perkawinan itu suatu komitmen suci yang bukan hanya berdasarkan cinta semata, tetapi juga harus dipertanggungjawabkan ke hadapan Tuhan,” ujarnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Si Bonar, Driver Ojek Online yang Tuli dari Bandung
Di tengah keterbatasannya, Bonar yang tuli tetap semangat bekerja sebagai mitra Grab. Kiprahnya menginspirasi teman-temannya untuk tetap bekerja.
Ulama di Jabar Sayangkan Perceraian UAS
Ulama di Jawa Barat sangat menyayangkan perceraian yang terjadi antara Ustad Abdul Somad.
Akuntabilitas BKKBN Jabar Dinilai Rendah
Kementerian Dalam Negeri memberi predikat C untuk akuntabilitas BKKBN Jawa Barat. Nilai itu dianggap tidak menggembirakan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.