Halte Bus Berdiri di Inti Kota Penyebab Siantar Macet

Paradep Taksi dan Bus Intra misalnya, dua operator angkutan dengan bus berbadan besar, memiliki halte di Jalan Sutomo dan sekitar Ramayana Plaza.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) PT Ramayana dengan Komisi III DPRD Pematangsiantar bersama Dinas Perhubungan, BPKD, dan Satlantas Polresta Pematangsiantar, Kamis 31 Oktober 2019 di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Anugerah Nst)

Pematangsiantar - Salah satu biang kemacetan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, yakni adanya halte bus berbadan besar di inti kota, seperti di Jalan Sutomo yang merupakan jalan utama.

Paradep Taksi dan Bus Intra misalnya, dua operator angkutan dengan bus berbadan besar, memiliki halte di Jalan Sutomo dan sekitar Ramayana Plaza yang merupakan jalur sibuk dan padat.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Daud Simanjuntak dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Satuan Lalu Lintas Polresta Pematangsiantar dan PT Ramayana Lestari Sentosa, Kamis 31 Oktober 2019, meminta semua angkutan berbadan besar itu jangan lagi berhalte di inti kota.

"Jangan ada lagi bus Intra di sana, Paradep Taksi dan bus lainnya untuk (tidak) ngetem di sana. Kalaupun ada penumpang, supaya penumpangnya diangkut dengan mobil kecil," tegas Daud.

Sementara itu, untuk mengurai kemacetan lalu lintas di sekitar Ramayana Plaza, sebelumnya Satuan Lalu Lintas Polresta Pematangsiantar telah melakukan pengalihan arus lalu lintas dari depan Ramayana Plaza persisnya di Jalan Sutomo sejak Mei 2019.

Kasat Lantas Polresta Pematangsiantar, AKP Septian Dwi mengatakan, tindakan pengalihan arus lalu lintas persis di depan pintu masuk Ramayana Plaza itu berhasil mengurai kemacetan dan tingkat kecelakaan.

"Kecelakaan lalu lintas seperti pada tahun 2018, ada enam kasus, sejak pengalihan belum ada informasi mengenai kecalakaan lalu lintas. Selain itu bangunan gedung Ramayana Siantar yang tidak memiliki andalalin sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, turut membuat kemacetan," terang Dwi.

Lebih jauh untuk mengatasi kemacetan di depan gedung Ramayana Plaza, karena di sana ada sekolah yakni SMA dan SD negeri, Komisi III DPRD meminta Pemko Pematangsiantar segera menertibkan keberadaan halte bus.

"Nanti agar, pintu masuk SD Negeri 122350 dialihkan, kemudian tidak ada lagi bus mangkal dan melintas. Sembari membangun jembatan penyeberangan dan pengalihan arus lalu lintas yang sudah dilakukan, agar sifatnya sementara," tukas Daud.

Ramayana Mengeluh

Sementara itu, manajemen PT Ramayana Lestari Sentosa cabang Kota Pematangsiantar mengeluhkan penurunan omzet akibat pengalihan arus lalu lintas tepat di depan pintu pusat perbelanjaan tersebut.

Pengalihan itu sendiri membuat arus lalu lintas tidak sepadat sebelumnya.

Manager Ramayana Plaza, Samsul mengaku, sejak pengalihan arus lalu lintas pada Mei 2019 hingga Oktober 2019, hasil penjualan mereka menurun sebesar Rp 3 miliar.

"Biasanya setiap Sabtu dan Minggu banyak pendapatan. Sekarang sangat sedikit, karena pengalihan jalan. Gimana mau belanja, mutar sana mutar sini," ujar Samsul.

Kecilnya Kontribusi Ramayana

Pajak bangunan, usaha dan lainnya merupakan penghasilan utama Kota Pematangsiantar. Namun siapa sangka pusat perbelajaan Ramayana sebagai plaza terbesar di Kota Pematangsiantar, hanya memberi royalti sebesar Rp 153 ribu per hari kepada Pemko Pematangsiantarsiantar.

"Besaran nilai royalti yang diberikan PT Ramayana Lestari Sentosa sangat kecil, hanya 4 ribu dolar AS per tahun, atau sekitar Rp 56 juta per tahun. Sehingga, jika dihitung per harinya, Ramayana membayar royalti ke Pemko Siantar, hanya Rp 153 ribu per hari," ungkap Kabid Aset BPKD Kota Pematangsiantar, Alwi Tampubolon.

Alwi kepada Komisi III DPRD menyebut hal itu sudah berlangsung selama 15 tahun sejak Ramayana berdiri tahun 2004. Perjanjian kontrak pemakaian gedung Ramayana yang merupakan milik Pemko Pematangsiantar selama 25 tahun dan masih menyisakan waktu 10 tahun.

Karena itu kata Alwi, besaran royalti PT Ramayana Lestari Sentosa terhadap Pemko Pematangsiantar perlu dievaluasi.

Hal yang sama dikatakan anggota Komisi III DPRD Astronout Nainggolan. Menurut dia, menyikapi kecilnya royalti perlu dilakukan perubahan kontrak.

Astronout meminta dokumen kontrak tersebut diberikan ke Komisi III DPRD untuk dipelajari.

"Dengan royalti seperti itu tidak sesuai dengan nilai bangunan Ramayana. Nanti kita akan pelajari kontrak tersebut," ungkap Astronout. []

Berita terkait
Sidang Perdana OTT di BPKD, Wali Kota Siantar ke Jepang
Kasus OTT di BPKD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, memasuki sidang perdana pada Kamis 31 Oktober 2019.
Mengenal Hadra Lana, Model Cantik Asal Siantar
Hadra Lana Combi siap berkiprah lagi di dunia modelling pada tahun 2019. Perempuan asal Siantar ini sempat vakum lama dari dunia fesyen.
Hefriansyah: Siapa Rupanya Pimpinan Tertinggi Siantar?
Budi Utari Siregar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar Herfriansyah.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.