Hal yang Dilarang Saat Kampanye hingga Coblosan Pilkada 2020

Pilkada di masa pagebluk ini ada beberapa hal yang dilarang mulai dari tahapan kampanye hingga coblosan 9 Desember 2020 mendatang. Apa saja?
Ilustrasi Pilkada (Foto: Istimewa)

Yogyakarta - Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 harus benar-benar dijalankan dengan disiplin jalankan protokol kesehatan dalam setiap kesempatan, termasuk berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah. Disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan kesadaran bersama harus terus diingatkan agar rakyat selamat dan proses politik elektoral berjalan lancar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan peraturan pelaksana PKPU 13/2020 tentang Perubahan Kedua PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Wabah untuk memastikan proses politik penilihan kepala daerah berjalan baik.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Suwanto mengatakan, satu cara memastikan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah sikap disiplin jalankan protokol kesehatan. "Semua yang bersinggungan dengan proses Pilkada 2020 wajib berdisiplin jaga jarak, pakai masker, jalankan perilaku hidup bersih dan sehat," katanya, Sabtu, 26 September 2020.

Baca Juga:

Dia berharap para pihak yang bersinggungan dengan Pilkada bisa menjalankan pelaksanaan aturan PKPU 13/2020 dengan baik. Ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan seperti dalam Pasal 88C. Dengan tegas disebutkan sejumlah kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan massa dilarang penyelengaraannya.

Semua yang bersinggungan dengan proses Pilkada 2020 wajib berdisiplin jaga jarak, pakai masker, jalankan perilaku hidup bersih dan sehat.

Potensi kerumunan itu seperti rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; dan kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Oleh karena itu, KPU agar bekerja sama dengan Pemda khususnya gugus tugas dan dinas kesehatan untuk mendukung tegaknya protokol kesehatan untuk semua tahapan pemilu. "Penyelengaraan pilkada bisa berjalan baik kalau semua disiplin menjalankan protokol kesehatan. Semua elemen diajak mematuhi, sudah ada pedoman aturan," kata Eko.

Baca Juga:

Lebih lanjut Eko mengatakaan, sesuai tahapan pemilihan kepala daerah, kini telah memasuki proses menuju hari pencoblosan pada 9 Desember 2020. Di Yogyakarta, ada tiga daerah yang kini menggelar proses pilkada yaitu Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunungkidul.

Berkaitan dengan proses menuju hari H, pemungutan suara akhir tahun 2020 ini, KPU harus menggelar simulasi coblosan guna mencegah penularan Covid-19 termasuk merumuskan strategi bagaimana menjamin hak konstitusi warga negara yang positif corona. "KPU harus menjamin pelaksanaan pilkada serentak 2020 dengan disiplin protokol cegah Covid-19 secara ketat," ujarnya. []

Berita terkait
Sri Sultan HB X Kukuhkan Pjs Bantul dan Harapannya
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengukuhkan Budi Wibowo sebagai Pjs Bantul. Berikut pesan Ngarsa Dalem kepada Pjs selama memimpin Bumi Projotamansari.
Kata Sri Sultan soal Pilkada 2020 Tetap Digelar 9 Desember
Pemerintah akhirnya memutuskan Pilkada 2020 tetap digelar 9 Desember. Begini respons Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Resmi, Pilkada 2020 Sleman Diikuti Tiga Pasangan Calon
KPU secara resmi menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta Pilkada Sleman, 23 September 2020. Pilkada serentak akan digelar 9 Desember 2020.
0
Amerika Perluas Kapasitas Tes untuk Cacar Monyet
Perluas kapasitas pengujian di berbagai penjuru negara dan membuat tes lebih nyaman dan mudah diakses pasien dan penyedia layanan kesehatan