Jakarta - Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menolak memenenuhi permintaan Kuasa Hukum Habib Rizieq untuk menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir via Zoom dalam sidang lanjutan praperadilan lantaran berdomisili di Yogyakarta.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha meminta izin untuk menghadirkan Mudzakir sebagai saksi via Zoom karena dirinya berdomisili di Yogyakarta, pada sidang lanjutan praperadilan yang digelar hari Kamis, 7 Januari 2021.
“Dari beberapa ahli, kami ajukan satu doktor Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia izin sampaikan keterangan via Zoom karena sekarang pemerintah perketat PSBB lagi jadi agak susah keluar dari Jogja,” ujar Kamil Pasha saat persidangan pada Rabu, 6 Januari 2021.
Karena zoom ini agak susah juga kita jarak jauh itu. nanti yang menyumpahnya lagi di sana, semua itu harus terpenuhi.
Baca juga: Minta Status Tersangka Dibatalkan, Habib Rizieq Hadirkan 2 Saksi
Namun, Hakim Sahyuti menolak permintaan tersebut lantaran sulit untuk memberikan fasilitas daring dan butuh proses pengambilan sumpah sebelum memberikan kesaksian.
“Karena zoom ini agak susah juga kita jarak jauh itu. nanti yang menyumpahnya lagi di sana, semua itu harus terpenuhi,” ujar Akhmad Sahyuti pada Rabu, 6 Januari 2021.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan praperadilan Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim Sahyuti menyampaikan sidang yang digelar pada hari ini, Kamis, 7 Januari 2021 untuk saksi dan ahli dari pemohon, sedangkan sidang lanjutan pada Jumat, 8 Januari 2021 untuk termohon.
“Besok (hari ini) untuk saksi dan ahli pemohon. Kemudian, hari Jumat untuk termohon,” ujarnya pada Rabu, 6 Januari 2021.
Baca juga: Mengintip Pengamanan Pada Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Diketahui, Rizieq mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dalam permohonan praperadilan ini, setidaknya ada 3 pihak yang digugat sebagai Termohon yakni Penyidik cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III. [] (Amira Salsabila Aprilia)