Hakim MK Dalami Keterlibatan Risma di Pilkada Surabaya

Hakim MK minta penjelasan keterlibatan Tri Rismaharini dalam pemenangan salah satu pasangan calon di pilkada Surabaya 2020.
Ketua DPP PDIP, Tri Rismaharini saat memberikan sambutan usai paslon nomor urut 1, Eri-Armudji unggul hitung cepat sejumlah lembaga survei di Sekretariat PDIP Surabaya, Rabu, 9 Desember 2020. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Jakarta - Hakim Panel 3 Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta penjelasan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya terkait dengan dalil keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya dan Tri Rismaharini dalam pemenangan salah satu pasangan calon. 

Dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, yang disiarkan secara daring pada Selasa, 2 Februari 2021, Saldi Isra menilai KPU Kota Surabaya tidak menjawab dalil-dalil permohonan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman.

Ketika dia menanyakan jawaban berbagai kecurangan yang didalilkan pemohon, anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham mengatakan bahwa pelanggaran pilkada merupakan kewenangan Bawaslu untuk menjawab. 

Saldi Isra lantas menanyakan kepada KPU Kota Surabaya mengenai surat dari Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon. 

Agus Turcham awalnya menuturkan tidak mengetahui surat tersebut karena tidak termasuk bagian dari bahan kampanye. Akan tetapi, kemudian menjawab mengetahui adanya surat itu. 

"Nah, ini sudah mulai bergeser Saudara ini. Ini Anda pernah tahu ada, ya," kata Saldi Isra, Selasa, 2 Februari 2021. 

Selanjutnya, dia mengingatkan semestinya KPU sebagai termohon memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon, sementara Bawaslu hanya membantu dengan keterangan yang diberikan. 

Adapun pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman menyebut pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di antaranya dengan keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji. 

Kecurangan yang disebut pemohon, antara lain Tri Rismaharini yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota seolah menjadi simbol pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji, menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan serta memobilisasi rukun tetangga dan rukun warga melalui pembagian penghargaan.

 Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya didalilkan, di antaranya melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang diajukan oleh warga pendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji, melakukan program pemberian makan gratis untuk pemilih lanjut usia, dan memobilisasi aparatur sipil negara. []

Berita terkait
4 Kecamatan Rampungkan Rekapitulasi Pilkada Surabaya
KPU Surabaya akan mulai melakukan rekapitulasi suara paslon di mulai Senin, 14 Desember 2020.
Respon Machfud Arifin Kalah Hitung Cepat Pilkada Surabaya
Cawalkot Surabaya, Machfud Arifin belum mengakui kekalahan berdasarkan hitung cepat. Machfud masih menunggu rekapitulasi suara di tingkat KPU.
Dua Cawalkot Surabaya Lempar Optimisme Menang Pilkada
Dua Calon Wali Kota Surabaya, yakni Eri Cahyadi dan Machfud Arifin telah menggunakan hak pilihnya. Ini TPS ke duanya mencoblos.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina