Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari sejumlah fraksi telah menyerahkan usulan hak angket terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah kepada pimpinan DPRA. Hak angket ini akan dibawa ke dalam paripurna, Selasa, 27 Oktober 2020 mendatang.
Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin mengatakan, paripurna hak angket akan dilakukan bersamaan dengan paripurna pengumuman komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA). Dijadwalkan, paripurna KIA digelar pagi hari dan paripurna hak angket dilanjutkan siang hari.
“Untuk waktu yang pasti nanti disesuaikan, bisa jadi paripurna KIA pagi hari, kemudian setelah siang dilanjutkan paripurna kedua soal hak angket DPRA,” kata Safaruddin kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat, 23 Oktober 2020.
Dalam rapat tersebut semua fraksi setuju.
Ia menjelaskan, rencana paripurna tersebut sudah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh. Selain soal hak angket dan KIA, peserta Banmus juga membahas soal penjadwalan pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif.
“Dalam rapat tersebut semua fraksi setuju,” tutur Safaruddin.
Politikus Gerindra itu menjelaskan, untuk rapat paripurna hak angket, maka peserta sidang harus mencapai 61 orang untuk memenuhi kuorum. Apabila kuorum tidak cukup, maka akan dipertimbangkan kembali.
“Untuk pengusulan hak angket itu sendiri, kalau 81 anggota, harus ada 61 orang kehadiran untuk memenuhi kuorum, 2 per 3 yang pengambilan keputusan,” ujarnya.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting.
Hal penting tersebut seperti strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, DPRA menolak jawaban atau tanggapan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah terhadap hak interpelasi DPRA dalam rapat paripurna lanjutan di gedung DPR setempat, Selasa, 29 September 2020 sore.
"Bahwa DPR Aceh menolak seluruh jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan," ujar Juru Bicara Pengusul Hak Interpelasi DPR Aceh, Irfannusir.
Politikus PAN itu menjelaskan, penolakan dilakukan karena Pemerintah Aceh sangat tidak profesional dalam menjawab pertanyaan yang diajukan DPR Aceh. Sebab, ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.
Di sisi lain, Irfannusir menjelaskan, Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan DPRA. Jawaban tersebut juga tidak berurutan sebagaimana mestinya.
"Bahkan jauh dari subtansi persoalan yang dipertanyakan dalam interpelasi," tutur Irfannusir.
Selain itu, lanjut Irfannusir, jawaban Plt Gubernur terhadap hak interpelasi DPR Aceh ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi gubernur dan wakil gubernur serta melanggar etika pemerintahan.
"Berdasarkan poin tersebut di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya. []