DPRA Tetapkan Jadwal Pelantikan Gubernur Aceh

DPR Aceh mulai membahas jadwal pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif.
Ilustrasi gedung dpra - Rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung di gedung DPR setempat, Selasa, 1 September 2020.(Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh – Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banmus DPRA) menggelar rapat di ruang Banmus DPR setempat, Jumat, 23 Oktober 2020. Dalam rapat ini, DPRA membahas sejumlah hal, salah satunya soal jadwal pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif.

Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin mengatakan, dalam rapat banmus tersebut, pihaknya memutuskan Nova akan dilantik sebagai gubernur definitif pada November 2020. Hanya saja, tanggal pelantikan tersebut masih menunggu konfirmasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Soal pengangkatan dan pengukuhan gubernur Aceh definitif kemungkinan itu akan kita sesuaikan dengan jadwal Pak Menteri sebagai yang melantik yang mewakili Presiden RI, garis waktunya di awal November,” ujar Safaruddin di gedung DPRA, Jumat, 23 Oktober 2020.

Politikus Gerindra ini menyebutkan, berdasarkan komunikasi dengan tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, jadwal pelantikan Nova Iriansyah akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan November.

“Sesuai informasi kemarin dengan Irjen Orda Kemendagri itu awal November, artinya minggu pertama November. Tapi tadi DPRA buat garis waktunya dari tanggal 1 sampai 15 November,” tutur Safaruddin.

Kemungkinan itu akan kita sesuaikan dengan jadwal Pak Menteri sebagai yang melantik yang mewakili Presiden RI, garis waktunya di awal November.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memecat Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh. Pemecatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh periode 2017-2022.

“Setahu saja, dan saksi hidup itu di tanggal 12 Agustus saya sudah melhat surat keputusan itu di ruang wakil ketua III DPR Aceh,” kata Wakil Ketua I DPR Aceh, Dalimi saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Oktober 2020.

Kata Dalimi, surat Keppres tersebut sempat ia foto. Namun setelah itu, ia tak mengetahui bagaimana proses tindaklanjut daripada surat penghentian Irwandi Yusuf tersebut. Seharusnya, hal ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRA.

“Harusnya diumumkan dan dibacakan di paripurna, pertanyaannya, kenapa lembaga (DPR Aceh) tidak melakukan hal itu,” tutur Dalimi.

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPRA mempunyai tugas dan kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

“Di UUPA itu sudah diatur semua, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di lembaga legislatif,” ujarnya. []

Berita terkait
Komentar DPRA soal Pelantikan Gubernur Aceh
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum menjadwalkan pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif periode 2017-2022.
Kena Kritik DPRA, Plt Gubernur Aceh Cabut Edaran Stiker BBM
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mencabut Program Stickering BBM subsidi di Aceh.
Ketua DPRA: Pelaku Kekerasan Harus Dihukum Berat di Aceh
Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin meminta agar pelaku kekerasan perempuan dan anak harus dihukum seberat-beratnya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.