Makassar - Saharuddin, pria berumur 29 tahun, tewas mengenaskan saat mendatangi hajatan pernikahan warga di jalan Sukamaju, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Sabtu 2 Oktober 2019. Polisi sebut ada 11 tusukan di badan pria bertato itu.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Andri Kurniawan mengatakan, Saharuddin yang merupakan buruh harian lepas meregang nyawa ditangan tetangganya sendiri, Jufri, 43 tahun. Ia mengalami sejumlah luka tikaman di sekujur tubuhnya dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Makassar.
"Dari hasil visum, ditubuh korban terdapat 11 luka tusukan yakni di dada tengah dua kali, dada kanan dua kali, ketiak sebelah kiri satu kali, lengan kiri tiga kali, payudara satu kali, dan dada kiri satu kali," kata Indra saat ditemui di Mapolsek Panakkukang, Senin 4 November 2019.
Andri menerangkan bahwa pelaku (Jufri) dan Saharuddin tidak memiliki masalah sebelumnya sehingga tidak ada unsur dendam. Bahkan mereka itu bertetangga di jalan Sukamaju, Kota Makassar. Tapi karena Saharuddin tengah mabuk dan kembali ingin berpesta minuman keras (miras) di hajatan itu sehingga keributan berujung maut itupun terjadi.
Dari hasil visum, ditubuh korban terdapat 11 luka tusukan.
Saharuddin ke lokasi hajatan bersama dengan rekannya. Awalnya, ia menantang Jufri untuk berkelahi bahkan sempat menikamnya. Jufri yang juga sudah tersulut emosi, langsung masuk kedalam rumahnya mengambil senjata tajam dan menikam Saharuddin hingga tewas.
"Untuk keterangan tersangka ini, tidak pernah cekcok maupun terlibat masalah sebelumnya. Tapi karena korban ingin pesta miras di hajatan keluarga pelaku, sehingga sempat ditegur dan tidak diindahkan, maka terjadilah keributan," tambahnya.
Anggota Resmob Polsek Panakkukang yang mendapatkan informasi adanya keributan itu, langsung ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pelaku Jufri pun berhasil diamankan saat bersembunyi didalam rumahnya. Sementara itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti badik yang disembunyikan di loteng rumah Jufri.
Atas perbuatannya, Jufri disangkakan dengan pasal 351 ayat 3, dengan acaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Jufri kemudian dititipkan ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. []
Baca juga:
- Pesta Pernikahan Berujung Maut di Makassar
- Buronan Kasus Pembunuhan di Makassar Ditembak Polisi
- Pensiunan PNS di Makassar Tewas Diamuk Orang Gila