TAGAR.id, Jakarta - Polemik pembunuhan Brigadir J terus menjadi sorotan publik, apalagi setelah Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Bharada E atau Richard Eliezer kepada Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo sempat meminta maaf atas pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya tersebut.
"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.
Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak pihak untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Yoshua. Dia berharap keluarga Brigadir Yoshua diberi kekuatan menghadapi insiden ini.
"Kemudian kedua saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, demikian juga saya sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan," ucapnya.
- Baca Juga: Bharada E adalah Pahlawan, Selamatkan Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo, Kata Pengacara
- Baca Juga: Viral Kasus Bharada E Tembak Brigadir J, Apa Arti Bharada dan Brigadir
Kemudian, Irjen Ferdy Sambo juga sempat bicara soal insiden yang menimpa istrinya. Dia meminta semua pihak berhenti menyampaikan asumsi atau persepsi terkait kasus pembunuhan di rumah dinasnya tersebut.
"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya. Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak pihak untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ujar dia.
Bharada E Tersangka Pembunuhan
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun"
- Baca Juga: Empat Kejanggalan Kasus Bharada E Tembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
- Baca Juga: Kenapa Bharada E Penembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo Status Saksi, Bukan Tersangka
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.
Andi mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi. []