Jakarta - Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dilaporkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait penggunaan lahan di Megamendung, Bogor tanpa izin.
Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman penggunaan lahan tanpa izin tersebut diperuntukkan Rizieq untuk membangun Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” ujarnya di Kantor Bareskrim Polri, pada Jumat, 22 Januari 2021.
Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum.
Baca juga: Fakta-fakta Ponpes Habib Rizieq di Megamendung
Ia mengatakan semua pihak yang menguasai lahan tersebut akan dilaporkan secara hukum. Menurutnya, ada sekitar 250 orang yang mengusai lahan tersebut, termasuk Rizieq yang diduga sebagai pemilik ponpes itu.
“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujarnya.
Laporan yang dibuat PTPN VIII ini memiliki nomor LP/B/0041/I/2021/Barskrim tertanggal 22 Januari 2021 dengan terlapor Rizieq selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dikutip dari Tagar, sebelumnya diketahui PTPN VIII telah melayangkan surat terkait permasalahan penggunaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas dengan luas kurang lebih 31,91 ha oleh Pondok Pesantren Alam Agrikultural di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Megamendung, Bareskrim Periksa Rizieq Shihab di Jakarta
Menurutnya, berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Lahan tersebut merupakan aset milik PTPN VIII. PTPN juga memberikan ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Artinya, pondok pesantren tersebut berstatus ilegal dan termasuk dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin. [] (Amira Salsabila Aprilia)