Gus Soleh: Revisi UU KPK Tidak Lemahkan KPK

Revisi UU tersebut tidak akan membuat kewenangan lembaga antirasuah itu menjadi lemah dalam menindak praktik korupsi di Indonesia.
Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2019). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/wsj)

Jakarta - Rencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digodok di DPR didukung Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU).

Perwakilan Kader Muda NU, Gus Soleh Marzuki menjelaskan, dukungan itu diberikan karena rencana revisi UU tersebut tidak akan membuat kewenangan lembaga antirasuah itu menjadi lemah dalam menindak praktik korupsi di Indonesia.

"Mengenai revisi UU KPK kami berpendapat untuk sepakat karena kalau pengawasan untuk menuju suatu bentuk kesempurnaan. Bukan melemahkan KPK," kata Gus Soleh, dikutip dari Antara, Selasa, 10 September 2019.

Ketua Jamaah Pengajian Kebangsaan (JPK) itu juga menuturkan adanya dewan pengawas yang bertugas untuk mengawasi KPK adalah hal positif untuk kinerja KPK kedepannya.

Dia menyayangkan berkembangnya wacana bahwa pembentukan dewan pengawas sebagai salah satu upaya pelemahan KPK.

Menurut Gus Soleh, idealnya setiap organisasi atau lembaga memang memiliki dewan pengawas. Dia mencontohkan, di NU pun memiliki struktur pengawasan.

"Terkesan dengan adanya revisi ini melemahkan (KPK). Padahal bicara pengawasan ini penting. Jadi kita saling menasehati. Di dalam organisasi NU juga ada pelaksana dan ada penasehat atau pengawas," kata dia.

Gus Soleh pun mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudah termakan opini bahwa revisi UU KPK melemahkan kinerja lembaga antikorupsi tersebut.

"Tidak usah khawatir, bacalah revisi ini. Baca dengan sempurna, jangan mau diajak demo. Pengawasan penting. Di lembaga keagamaan saja, baik NU, Muhammadiyah maupun MUI itu ada pelaksana dan pengawas. Tujuannya pengawas agar bekerja lebih profesional dan maksimal," kata dia.

Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 5 September 2019.

Baleg akan mempercepat pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum pada masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 habis.

Beberapa poin revisi UU KPK menyangkut beberapa hal antara lain mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada tingkat eksekutif atau pemerintahan, status para pegawai KPK, pembentukan dewan pengawas, kewenangan penyadapan KPK dilakukan setelah mendapat izin dari dewas, KPK harus menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang tidak selesai dalam satu tahun atau dengan menerbitkan SP3. []

Berita terkait
Pengamat Bilang Revisi UU KPK Menyalahi Undang-Undang
Oleh sebab itu, Bivitri mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan pembahasan mengenai usulan revisi UU KPK
Presiden Diminta Hentikan Langkah DPR Revisi UU KPK
Presiden Jokowi diminta bersedia menghentikan langkah DPR merevisi UU KPK.
Jusuf Kalla Dukung Revisi UU KPK Usulan DPR
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.