Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait kasus penyebaran informasi yang bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap di kediamannya usai menghadiri pengajian di Kota Malang, Jawa Timur. Saat dicokok, pria berusia 46 tahun itu diketahui tengah menjalani terapi bekam.
Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kata Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon seperti dilihat Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Baca juga: NU Difitnah, Gus Yaqut Bakal Laporkan Gus Nur dan Refly Harun
Lantas Fadli menyampaikan, harus ada yang mendata dan membukukan sudah berapa banyak masyarakat yang telah ditangkap lantaran disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti Gus Nur.
"Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)," kicau Fadli.
Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga ikut menanggapi penangkapan Gus Nur yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. PBNU meminta warga Nahdliyin menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan melakukan hal-hal yang berada di luar koridor hukum," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Baca juga: Gus Nur Jadi Tersangka, PBNU: Dia Mencaci dan Tebar Kebencian
Helmy juga menyebut pihaknya sudah sejak lama melihat Gus Nur kerap menyampaikan ujaran kebencian terhadap NU.
"Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat saudara Sugi Nur secara terus menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama," kata Helmy.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tutur Azis.
Adapun Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan oleh pihak kepolisian pada hari ini, Sabtu, 24 Oktober 2020. Hal itu terkait dengan pernyataannya di kanal YouTube Refly Harun bahwa NU adalah organisasi yang beranggotakan PKI dan kalangan liberal.
Teranyar, Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga saat ini masih memeriksa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur setelah yang bersangkutan ditangkap dini hari tadi di Malang, Jawa Timur.
"Ya, (masih diperiksa)," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020. []