Gus Menteri: BUMDes Tidak Boleh Ganggu Ekonomi Warga Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, BUMDes tidak boleh menganggu perputaran ekonomi warga desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto:Tagar/Kemendes PDTT)

Jombang - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, memiliki standarisasi tersendiri terkait regulasi yang akan diterbitkannya. Pria yang akrab disapa Gus menteri ini menegaskan, regulasi apapun yang terbit harus miliki Village Summary sepertinya saat Pejabat Eselon Satu yang melapor kepadanya harus ada Executive Summary.

Menurut Gus Menteri, ini berkaca dari pengalaman dirinya saat menjabat Ketua DPRD Jombang menerima regulasi atau beleid dari Pemerintah Pusat yang begitu panjang dan kadang justru menyulitkan.

Abdul Halim IskandarMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto:Tagar/Kemendes PDTT)

"Kita saja di DPRD susah membaca aturan yang tebal-tebal dan banyak, apalagi masyarakat desa. Olehnya di Kemendes, saya meminta segala sesuatu itu harus dilengkapi dengan Village Summary agar mudah dipahami dan bisa dijelaskan lebih jauh," katanya saat memberi Kuliah Umum Sekolah BUMDes di Gedung Serbaguna STIE PGRI Dewantara, Jombang, Sabtu, 5 Desember 2020.

Gus Menteri memaparkan, BUMDes diharuskan mengambil Core Bisnis yang belum dipilih oleh warga masyarakat di desa itu atau belum diambil BUMDes lain. Pengambilan Unit Usaha itu, agar BUMDes tidak menganggu perputaran ekonomi warga desa dan justru harus menjadi ujung tombak rebound ekonomi di desa.

Di Kemendes, saya meminta segala sesuatu itu harus dilengkapi dengan Village Summary agar mudah dipahami dan bisa dijelaskan lebih jauh.

Ketentuan ini, masuk ke dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pasal 117. UU itu menegaskan, BUMDes sebagai Badan Hukum dibentuk sebesar-besar untuk kesejahteraan warga masyarakat.

Saat ini, BUMDes dipayungi UU Cipta Kerja yang menjadi faktor utama kemajuan BUMDes, pasalnya selama ini terkesan terhalangi karena statusnya bukan Badan Hukum hingga sulit untuk mengakses permodalan.

"BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja ini dan memang ini telah ditunggu. Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum," jelas Gus Menteri.

Baca juga:

Setelah itu, dilanjutkan diskusi Lintas Kementerian yang akhirnya disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), setara dengan BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah.

Posisi BUMDes sebagai Badan Hukum nantinya tidak ada hubungannya dengan Kepala Desa atau terlepas dari proses politik yang terjadi di desa. Oleh sebab itu, nantinya dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), masa kepemimpinan BUMDes tidak sama dengan Kepala Desa.[]

Berita terkait
Gus Menteri Fokus Meningkatkan Kapasitas Pendamping Desa
Gus Menteri mengatakan, tidak ada penambahan personal desa. Yang ada adalah peningkatan kapasitas pendamping desa.
Menkop UKM: Pengusaha Perempuan Pahlawan Ekonomi Sektor KUKM
MenkopUKM Teten Masduki menyebut, pengusaha perempuan dan perannya sangat strategis sebagai pahlawan ekonomi khususnya di sektor Koperasi dan UKM.
Gus Menteri: Dana Desa untuk Pertumbuhan Ekonomi dan SDM
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, dana desa bisa digunakan untuk apa saja selama tidak bertentangan undang-undang yang berlaku.