Guru Cabul dari Tapanuli Utara Dituntut 12 Tahun

Guru PNS di Tapanuli Utara, terdakwa kasus pencabulan dituntut 12 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara
Kabag Kumdang Setdakab Tapanuli Alboin Butarbutar saat memberi keterangan usai menghadiri sidang SMN di PN Tarutung. (Foto: Tagar /Jumpa P Manullang)

Tarutung - SMN (43) guru PNS di SD Negeri 173297 Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, terdakwa kasus pencabulan dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara pada persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung, Selasa 21 Mei 2019.

SMN dikenakan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sidang tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo Sipayung didampingi hakim anggota Jefri Meyaldo Harahap dan Hendrik Tarigan.

Pembacaan tuntutan 12 tahun oleh JPU Denny Reynold Oktavianus Purba berlangsung singkat dihadiri puluhan orang tua dan guru pengajar tempat korban bersekolah.

Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Hendra Utama Sutardodo Sipayung kepada Tagar mengatakan, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.

"Kalau sidang vonis nanti mungkin akan dilakukan sidang terbuka. Terdakwa saat ini merupakan tahanan rumah karena permintaan dari istri terdakwa kepada PN Tarutung. Alasannya bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Namun saat sebelum vonis nanti, kita mungkin akan melakukan penahanan kurungan kepada si terdakwa," terang Hendra.

Hendra mengatakan dari ke tujuh korban, dua di antaranya diperlakukan terdakwa sangat tidak senonoh.

"Korban yang dicabuli SMN masing-masing berinsial MS (12), KAS (13), RLS (13), MSS (14), RS (11), AS (11) dan GS(12). Dari tujuh korban, dua korban berinsial MS dan KAS disuruh si terdakwa melakukan onani kemaluan si terdakwa. Kemudian untuk lima korban yang lain RLS, MSS, RS, AS dan GS hanya diciumi oleh si terdakwa. Dalam kasus ini, si terdakwa tidak melakukan perbuatan sodomi terhadap semua korban," jelas Hendra.

Menyikapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa Jumatongam Simamora menyebut, pihaknya akan melakukan pembelaan (pledoi) berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan sejak kasus itu bergulir.

"Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan dari awal pemeriksaan klien kami dan saksi-saksi korban. Minggu depan akan kita ungkap di agenda persidangan," ungkap Jumatongam di PN Tarutung.

Amatan Tagar di luar gedung PN Tarutung hadir puluhan guru bersama orang tua korban didampingi penasehat hukum dari kantor hukum Johannes Siregar Medan.

Hadir juga tiga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Tapanuli Utara bersama kepala BKKBN Sudirman Manurung dan Alboin Butarbutar, Kepala Bagian Hukum Perundang-undangan (Kabag Kumdang) Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.

Kehadiran pejabat Pemkab Tapanuli Utara dalam persidangan sesuai keterangan Alboin Butarbutar kepada wartawan adalah memantau proses persidangan sesuai arahan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan.

Alboin mengatakan jika putusan pegadilan telah berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa, pemkab secara otomatis menerapkan sanksi tegas kepada SMN.

"Fakta yang ada dalam proses persidangan jika dia umpamanya ada penahanan akan dilakukan pembebasan sementara dulu dari jabatan guru. Dan jika sudah terbukti inhkrah kita lihat nanti hukumanya kalau memungkinkan sesuai ketentuan yang ada dilakukan pemberhentian sesuai dengan PP Nomor 80 dan PP Nomor 11 tahun 2017 yang terakhir," terang Alboin kepada Tagar.

Sementara di sela berlangsungnya sidang tertutup di gedung PN Tarutung, orang tua korban Harison Simbolon bersama M Siburian kepada Tagar mengungkapkan agar penegak hukum bisa menerapkan hukuman maksimal.

"Kami dari orang tua korban meminta jaksa dan hakim agar menerapkan hukuman seberat-beratnya sebagaimana hukum yang berlaku. Apalagi dia seorang guru agama yang sampai saat ini meninggalkan trauma buat anak kami," ungkap Harison Simbolon.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.