Guntur Romli Sinyalir KSPI dapat Orderan Gugat Gojek

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menyinyalir Presiden KSPI Said Iqbal dapat orderan soal gugat Gojek karena PHK pegawai.
Presiden KSPI Said Iqbal yang hendak menggugat Gojek lantaran PHK 430 pegawai. (foto: demokrasi.co.id).

Jakarta - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menyinyalir gugatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap perusahaan Starup Gojek yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya merupakan pesanan alias orderan.

"Dugaan kuat saya iya (pesanan). Iya karena sangat aneh, cuma nyasar Gojek," ujar Guntur Romli kepada Tagar, Selasa, 30 Juni 2020.

Said Iqbal ada kesengajaan menghantam perusahaan Indonesia tapi menutup mata dengan perusahaan-perusahaan asing yang juga PHK (pegawai).

Romli mengatakan banyak perusahaan startup yang melakukan PHK terhadap para karyawannya lantaran terdampak pandemi Covid-19. Dia tidak memungkiri PHK mesti dilakukan agar perusahaan-perusahaan itu tetap dapat bertahan. Namun, hal itu terasa janggal lantaran Said Iqbal hanya menyasar Gojek saja.

Baca juga: PHK 430 Pegawai, KSPI Kasih Opsi Perkarakan Gojek

"Kalau baca perusahaan-perusahaan startup itu lakukan PHK sudah sesuai dengan aturan, karena ngasi pesangon besar dan memenuhi hak karyawan. Anehnya Said Iqbal (Presiden KSPI) hanya komentar soal PHK di Gojek, ada aroma kuat pesanan (orderan) di pernyataan Saiq Iqbal," ucap dia.

Mohamad Guntur RomliPolitikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli. (foto: hariantangerang.id).

Dia pun menyebut KSPI telah sebelah mata lantaran hanya menggugat Gojek yang notabene adalah perusahaan Indonesia. Menurut dia, ada unsur kesengajaan di saat KSPI berencana akan menggugat Gojek. 

"Gojek itu perusahaan startup karya anak bangsa. Said Iqbal ada kesengajaan menghantam perusahaan Indonesia tapi menutup mata dengan perusahaan-perusahaan asing yang juga PHK," katanya.

Baca juga: Gojek dan 6 Perusahaan Startup PHK Karyawan

Sebelumnya, Perusahaan Starup Gojek akan digugat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sehubung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 430 pegawainya.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya akan membantu pegawai yang terkena PHK dari Gojek. Dia pun meminta perusahaan layanan berbasis aplikasi smartphone itu kembali mempekerjakan para karyawan yang telah di-PHK.

"KSPI mendesak Gojek menghentikan PHK dan mempekerjakan kembai ke 430 karyawan. Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di PHK," ujar Said Iqbal dalam keterangannya yang diterima Tagar, Selasa, 30 Juni 2020. []

Berita terkait
Fakta-fakta di Balik PHK 430 Karyawan Gojek
Gojek Indonesia memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya akibat pandemi Covid-19.
Gojek PHK 430 Karyawan
Mereka yang terkena PHK berasal dari divisi GoLife dan GoFood Festival.
Gojek akan Tutup GoFood Festival dan GoLife
Gojek akan menutup dua layanan sekaligus, yaitu GoLife dan GoFood Festival.