Gugatan ke Yusuf Mansur Dinyatakan NO oleh PN Tangerang

Sidang perkara yang melibatkan nama Ustaz Yusuf Mansur dinyatakan tidak dapat diterima atau NO oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Ustaz Yusuf Mansur, pemilik pesantren Tahfiz Darul Qur\'an. (Foto: Tagar/ig @yusufmansurnew).

Tangerang - Gugatan perdata atas dugaan kasus penipuan patungan usaha dan pembangunan Condotel Moya Vidi (CMV) yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah sampai dititik akhir dan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO).

Mendapat keputusan NO dari PN, Yusuf Mansur melalui kuasa hukumnya, Ariel, mengatakan tetap bersikap muhasabah (mengevaluasi diri). Bahkan, kata dia, Pemilik pesantren Darul Qur'an itu tidak menganggap perkara tersebut sebagai pertandingan.

"Sementara kalau dari pihak Yusuf Mansur tekait putusan sidang kemarin, Ustad juga tidak merasa menang atau kalah," Kata Ariel kepada Tagar, Jumat, 13 November 2020.

Ariel melanjutkan, meskipun telah berulang kali nama Yusuf Mansur masuk dalam pengadilan, namun sejauh ini pihaknya memutuskan tidak akan melakukan gugatan balik kepada pihak penggugat.

"Sementara ini dari pihak Yusuf Mansur tidak ada tindakan menyangkut hasil putusan PN Tangerang. Yang punya hak untuk menempuh upaya hukum kan pihak penggugat. Kita hanya menunggu saja sifatnya," kata Ariel.

"Jadi menurut Hakim, yang bikin NO itu karena pihak Yusuf Mansur itu bukan pihak yang tepat untuk digugat," ujarnya.

Ariel menambahkan, menurut keterangan majelis, pihak Yusuf Mansur itu bukan tuduhan tepat untuk digugat. Harusnya ada pihak lain juga yang diseret ke PN Tangerang, yakni oknum yang dinyatakan sebagai penerima uang transferan dari para penggugat.

"Jadi eksepsi kami tentang kekurangan pihak itu dikabulkan sama majelis," ucap Ariel.

Sebelumnya, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya yakni Asfi Davy Bya sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh R Adji Suryo pada selasa 10 November 2020. Sebab, kata dia, saat membacakan naskah putusan, tidak memfungsikan mikrofonnya.

"Adji Suryo membaca dengan suara yang nyaris tidak terdengar, baik oleh para penasihat hukum maupun para pengunjung sidang," kata Davy Bya.

Diberitakan Tagar sebelumnya, gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng. Ada lima orang yang terdaftar sebagai penggugat, yakni Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.

Kelima investor ini merasa dirugikan setelah berinvestasi untuk pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang, Banten, dalam kurun waktu 2013-2014.

Dalam investasi tersebut, mereka dijanjikan akan diberikan laporan keuangan secara berkala, pembagian kerahiman, hingga jatah menginap gratis. Sidang perdata kasus ini pun sudah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, sejak Rabu, 3 Juni 2020.

Dalam sidang gugatan perdata, agenda diawali oleh upaya perdamaian atau mediasi sejak Maret 2020. Karena kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat, maka sidang pun berlanjut hingga akhirnya PN  Tangerang memenangkan Ustaz Yusuf Mansur.[]

Berita terkait
Analisa Yusuf Mansur Soal Merger Bank Syariah
Tentang merger tiga Bank Syariah, sebagai pemegang saham BRIS, Yusuf Mansur menganalisa sahamnya akan terdilusi.
Yusuf Mansur dan Berbagai Investasi Kontroversi
Yusuf Mansur memiliki nama asli Jaman Nurkhatib Mansur. Dalam perjalanan kariernya sempat terbentur dengan sederet kontroversi.
Kronologi di Balik Kasus Penipuan Yusuf Mansur
Kasus dugaan penipuan Yusuf Mansur masih terus berlanjut di sidang perdata. Pengugat menceritakan latar belakang permasalahannya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.