Kronologi di Balik Kasus Penipuan Yusuf Mansur

Kasus dugaan penipuan Yusuf Mansur masih terus berlanjut di sidang perdata. Pengugat menceritakan latar belakang permasalahannya.
Tanda Tangan surat perdamaian Yusuf Mansur dengan salah satu penggugat di bilangan Hotel Jakarta. (Foto: Tagar/Dok. Penggugat Yusuf Mansur)

Tangerang - Sidang Perdata yang membawa nama Ustaz Yusuf Mansur dalam kasus Investasi Condotel Moya Vidi (CMV) dan patungan usaha Hotel Siti Tangerang masih terus berlanjut. Pada sidang terakhir yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2020, pihak penggugat menyampaikan alasan di balik gugatan perdatanya.

Tetapi Yusuf Mansur mau berdamai dengan Darmansyah karena mengakui kesalahannya.

Asfa Davy Bya dan rekan, selaku kuasa hukum dari penggugat, menyampaikan Replik (menjawab kembali) yang menjadi dasar gugatannya. Ia mengatakan, meskipun para investor tidak kenal secara pribadi, tetapi mereka mau melakukan investasi karena ada undangan untuk hadir dalam ceramah yang dilakukan oleh Yusuf Mansur. Contohnya, Darmansyah warga Surabaya yang tidak kenal dengan Yusuf Mansur.

"Tetapi Yusuf Mansur mau berdamai dengan Darmansyah karena mengakui kesalahannya," kata Davy kepada Tagar, Minggu 12 Juli 2020.

Pada tahun 2017, kata Davy, Darmansyah selaku salah seorang investor CMV yang sudah 4 tahun tidak melihat adanya perkembangan pada pembangunan CMV, maka ia berinisiatif untuk menarik kembali dananya. Hingga 7 Februari 2017, terjadi perdamaian antara Yusuf Mansur dengan Darmansyah, Nyonya Rahmanizar, dan Mahir Ismail.

"Perdamaian terjadi di sebuah restoran Timur Tengah di jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat. Darmansyah dalam kasuh Condotel Moya Vidi, Ny. Rahmanizar dalam Patungan Usaha, dan Mahir Ismail dalam kasus sedekah. Intinya, Yusuf Mansur mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan dana investor berikut bagi untung yang pernah dijanjikan berikut dengan penandatanganan perjanjian dengan ketiga orang tersebut," ucap Davy.

Davy mengatakan, Darmansyah telah menanamkan investasinya untuk CMV sebesar Rp 48.600.000. Saat itu ia berhasil mendapatkan uangnya kembali berikut uang kerahiman yang dijanjikan sedari awal.

Menurut Davy, disaat yang bersamaan itu, Darmansyah juga meminta pada Yusuf Mansur agar teman-temannya yang mengalami nasib serupa juga bisa diselesaikan dengan cara yang sama.

"Waktu itu Yusuf Mansur menyanggupinya. Faktanya, tidak terjadi, sampai akhirnya para investor lainnya ikut melaporkan kasus tersebut ke polisi," kata Davy.

Latar belakang tersebut merupakan jawaban dari penggugat. Sebelumnya, pada sidang dua minggu lalu pihak Yusuf Mansur mengatakan tidak kenal dengan para penggugat.

Hingga kini, kasus perdata ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang berikutnya akan dilanjutkan kembali pada Kamis 16 Juli 2020. []

Berita terkait
Deadlock, Kasus Yusuf Mansur Balik ke Sidang Perdata
Kasus penipuan Yusuf Mansur belum juga menemui titik temu setelah dua kali digelar sidang mediasi. Akhirnya kembali digelar sidang perdata.
Syarat Damai Yusuf Mansur saat Mediasi Kasus Penipuan
Dugaan kasus penipuan Yusuf Mansur memasuki babak mediasi, pihak penggugat mendapat ajakan damai dengan suatu syarat.
Kejanggalan Pernyataan Kuasa Hukum Yusuf Mansur
HM Joesoef menjawab kejanggalan pernyataan yang dikeluarkan oleh pengacara Yusuf Mansur pada sidang ketiga di PN Tangerang
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.