Gugatan Ditolak MA, KPCDI Tagih Janji Komisi IX DPR

KPCDI akan melakukan berbagai langkah atas ditolaknya gugatan uji materi oleh Mahkamah Agung (MA), termasuk menagih janji Komisi IX DPR.
Ribka Tjiptaning (tengah) dan Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Petrus Haryanto (kiri) dan Ketua Umum KPCDI Tony Samosir. (Foto: Instagram/Ribka Tjiptaning)

Jakarta - Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir menyanyangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak uji materi Perpres 64 Tahun 2020.

Menurutnya, Keputusan itu telah mengukuhkan Perpres tersebut, dan menutup pintu KPCDI untuk mengajukan kembali uji materi atas kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan yang memberatkan masyarakat kurang mampu.

Kami akan menagih janji Komisi IX DPR RI sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Desember tahun lalu

"Di tengah pandemi Covid-19 dan menurunnya daya beli masyarakat, keputusan MA tersebut tentu sangat mengecewakan. Kami sebagai pasien cuci darah, terutama yang kurang mampu tetapi tidak masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), tentu akan merasakan dampaknya. Apalagi, Perpres 64 Tahun 2020 juga menaikkan denda keterlambatan membayar menjadi 5 persen," kata Tony melalui siaran pers yang disampaikan Sekjen KPCDI, Petrus Haryanto kepada Tagar, Selasa, 11 Agustus 2020.

Dia menjelaskan, apabila terjadi gagal bayar iuran BPJS Kesehatan, akan berakibat pada tidak aktifnya kartu tersebut. Menurutnya, hal ini menyebabkan pasien harus bayar sendiri proses cuci darahnya dan pengobatan lainnya.

"Kalau orang sehat tidak punya uang bayar iuran, mereka tidak memiliki resiko apapun di kesehatannya. Beda dengan pasien kronis atau pasien gagal ginjal yang kurang mampu, mereka akan menghentikan terapi tersebut. Fakta sudah membuktikan, dua kali atau lebih pasien tidak cuci darah nyawanya melayang," ujarnya.

Kendati demikian, KPCDI akan melakukan berbagai langkah atas ditolaknya gugatan uji materi tersebut, termasuk menagih janji Komisi IX DPR.

"Kami akan menagih janji Komisi IX DPR RI sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Desember tahun lalu yang menjanjikan akan mendesak Kementerian Sosial untuk memasukkan pasien cuci darah dalam kategori PBI, karena pasien dianggap sudah tidak produktif dan rentan PHK karena sakit," kata dia.

"Kami juga menyerukan peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan. Sudah tidak ada lagi cerita obat-obatan dan pemeriksaan laboratorium yang tidak dijamin bahkan dikurangi pelayanannya. BPJS harus segera berbenah diri," ucap Tony Samosir menambahkan.[]

Berita terkait
Catatan Komisi IX DPR tentang Corona di Indonesia
Anggota Komisi IX DPR RI M. Nabil Haroen memberikan catatan dan analisa perkembangan terbaru atas virus Corona.
DPR: Tinjau Ulang Keputusan Sekolah di Zona Kuning
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Bramantyo Suwondo menginginkan peninjauan ulang sekolah di zona kuning.
KPCDI Apresiasi Keputusan MA Batalkan Kenaikan BPJS
Ketua Umum KPCDI memberi apresiasi keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 terkait iuaran BPJS.