Gubsu Saksikan Kapolda Serahkan Mafia Tanah di Deli Serdang

Dua mantan kades di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah pembangunan sport center.
Kepala Kejati Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu bersama Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam konferensi pers pelimpahan perkara pemalsuan surat tanah mencapai 130 hektar. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Dua orang mantan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah pemalsuan surat lahan pembangunan sport center.

Keduanya adalah MD, mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, dan EZ, mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Selain dua mantan kepala desa ini, terdapat dua tersangka lainnya, yakni N, ketua kelompok penggarap di Desa Tumpatan Nibung, dan NK, ketua kelompok penggarap di Desa Sena.

Empat orang tersangka pemalsuan surat tanah sport center, berikut barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Kamis, 17 Desember 2020.

Serah terima tersangka berikut barang bukti dilakukan di kantor Kejati Sumut. Disaksikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kepala Kejati Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, Kepala Polda Sumut, Irjen Martuani Sormin, staf khusus Kementerian BPN/ATR, Irjen Hary Sudwijanto, dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.

Kami pastikan siapapun yang terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini, akan ditindak

Pelimpahan perkara ini, Polda Sumut menyerahkan empat orang tersangka berikut barang bukti sebanyak 95 bundel surat keterangan tanah garapan, buku pencatatan surat keterangan tanah Desa Tumpatan Nibung, dan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menyebutkan, perkara tersebut berawal sejak tahun 2000 hingga saat ini.

Menurutnya, tersangka bersama 95 orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dengan total luas tanah 129,4312 hektare.

"Tahun 2015, para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyak 95 surat, kemudian surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut," terangnya.

Kepala Polda Sumut Irjen Martuani Sormin menuturkan, perkara itu sudah melalui proses penyidikan serta penyelidikan, dan ternyata terbukti para tersangka memalsukan surat tanah.

"Kami pastikan siapapun yang terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini, akan ditindak melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut," tegas Martuani. []

Berita terkait
Empat Mafia Tanah Diringkus Polda Sumbar
Jajaran Polda Sumatera Barat meringkus empat orang mafia tanah.
Kejari Siap Berantas Mafia Tanah di Labuan Bajo NTT
Kejari Labuan Bajo NTT siap memberantas para mafia tanah yang menghambat investasi kawasan wisata super premium Labuan Bajo.
Usut Mafia Tanah, Menteri ATR Tambah Staf Khusus
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil berencana mengusut mafia tanah di Indonesia.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.